Mohon tunggu...
Irma Zainal
Irma Zainal Mohon Tunggu... Administrasi - Ibu Rumah Tangga

Ibu Rumah Tangga

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Napak Tilas Posyandu

24 September 2021   22:27 Diperbarui: 24 September 2021   22:37 452
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pagi ini, kesibukan di rumah salah satu warga pensiunan pegawai kelurahan di Rukun Tetangga (RT) kami terlihat sangat sibuk. Beberapa ibu-ibu mempersiapkan timbangan bayi, dan memasang beberapa e-flyer  makanan 4 sehat 5 sempurna. 

Beberapa Ibu-ibu muda mulai berdatangan, mereka datang dengan "berbadan dua", ada yang membawa balita, atau bersama pasangan.  Mereka berbincang dan bersenda gurau.  Dengan sabar dan sigap kader di Posyandu, petugas lapangan, bidan, melakukan tugasnya.

Apa itu Posyandu?

Pos Pelayanan Terpadu adalah kegiatan kesehatan dasar yang diselenggarakan dari, oleh dan untuk masyarakat yang dibantu oleh petugas kesehatan.  

Posyandu merupakan salah satu upaya kesehatan bersumberdaya masyarakat.  Posyandu merupakan salah satu upaya kesehatan bersumberdaya masyarakat. 

Posyandu dimulai terutama untuk melayani balita (imunisasi, timbang berat badan) dan orang lanjut usia (Posyandu lansia), dan lahir melalui SK Bersama antara Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Kesehatan (Menkes) RI, Kepala Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) dan Ketua Tim Penggerak Pembinaan Kesejahteraan Keluarga dan dicanangkan pada tahun 1986.  

Posyandu Sebagai Garda Terdepan 

Posyandu dikembangkan atas Prakarsa presiden Soeharto padaa 1984. Posyandu dikelola berbasis komunitas dengan tenaga sukarelawan kesehatan yang mendapatkan pelatihan dari dinas kesehatan setempat.  

 7 kegiatan utama posyandu (1) Kesehatan Ibu dan Anak (2) Keluarga Berencana (3) Imunisasi (4) Peningkatan Gizi (5) Penanggulangan Diare (6) Sanitasi  (7) Penyediaan obat esensial

Posyandu menjadi tempat dan sarana bagi rakyat  khususnya ibu hamil dan menyusui untuk memeriksakan  kesehatan sekaligus edukasi terkait bagaimana mengatur makanan bergizi bagi keluarga.  

Selain itu diberikan vaksinasi dan makanan suplemen kepada bayi dan balita, juga panduan kesehatan ibu hamil, ibu menyusui dan bagaimana mengolah dan memasak makanan yang mudah ditiru di dapur masing-masing.

Posyandu menjadi menarik bagi padangan muda, karena sejak mengikuti KB mereka menjadi lebih percaya diri dalam memenuhi kebutuhan biologis disebabkan ketakutan "hamil lagi" bagi Ibu muda ini.  Posyandu juga menjadi media deteksi dini kasus2 malgizi dan kekurangan gizi pada bayi dan balita.  

Peserta KB dalam Gerakan Usaha Perbaikan Gizi Keluarga mulai mengenalkan ungkapan sederhana empat sehat lima sempurna" selain juga memperkenalkan alat KB seperti Pil, Spiral.  

Kader PKK melakukan kegiatan ini di era tahun 1990 yang memberikan dampak menurunnya kematian ibu melahirkan pada sejak 1990 hingga 2003 sebesar 40 persen, dan penurunan angka kematian bayi sebesar 50 persen.

Posyandu menjadi ujung tombak sekaligus implementasi program di bidang kesehatan yang tersebar hingga desa terpencil, berhasil menekan angka kematian bayi, mengendalikan penyebaran penyakit menular dan memperbaiki kondisi kesehatan masyarakat. 

Melalui program Inpres sarana kesehatan pada 1994-a995 sarana kesehatan seperti puskesmas, puskesmas pembantu, rumah dinas dokter, kebijakan PTT/internship dokter ditempatkan di desa tertinggal.  

Selain itu gebrakan lainnya pengadaan bidan dengan membuka sekolah bidan (inpres Bidan/Crash Program pengadaan bidan).  Posyandu menjadi pusat penyebaran informasi KB, dan pelayanan kesehatan setelah persalinan, mengajarkan bagaimana mengelola nutrisi yang baik, pakaian yang bersih, dan rumah yang sehat.

Pasca reformasi 1998 Posyandu perlahan ditinggalkan, disebabkan kurangnya dukungan dari pemerintah daerah termasuk di dalamnya anggaran.

Penguatan Posyandu oleh Kementerian Dalam Negeri Melalui Legitimasi

Melalui SE Mendagri dan Otonomi Daerah pada 13 Juni 2001 berisikan Pedoman Umum Revitalisasi Posyandu yang antara lain meminta diaktifkannya Kembali Kelompok Kerja Operasional Posyandu disemua tingkatan administrasi pemerintahan (disebabkan krisis moneter 1997/8).  

Selanjutnya diperkuat dengan pengaturan yang lebih tinggi dalam Undang-Undang No.6 tahun 2014 tentang Desa yang mengakui poyandu sebagai salah satu Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) disamping lembaga yang lain yang disampaikan secara eksplisit yaitu Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Karang Taruna, RT, RW , dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat.

Dokumen pribadi
Dokumen pribadi
Mission Will Be Possible "Posyandu With PKK"

Terdapat Terdapat 83.436 Kader atau TP PKK DI desa/Kelurahan.  

Ini berarti terdapat 20 -- 35 orang kader PKK / Dasawisma disetiap desa / kelurahan. Mereka adalah ujung tombak kader Posyandu dimana keberadaan mereka sangat membantu dalam memberikan pelayanan ke masyarakat.

Beberapa Keunggulan PKK dan Kader PKK seperti Dasawisma :

  • Tersebar diseluruh pelosok nusantara
  • Memiliki 10 program pokok
  • Memiliki dasar hukum yang kuat
  • Memiliki instrument SIM yang kuat
  • Mempunyai paket modul pelatihan
  • Memiliki kartu tanda anggota
  • Sebagai mitra kerja pemerintah dan Lembaga lainnya.

Dalam aspek program PKK memiliki personil yakni kader dan kelembagaan yang menjadikan PKK memiliki kelebihan yang tidak dimiliki lembaga lainnya.  

Terbukti para kader PKK selama ini telah banyak membantu dan berkontribusi dalam meningkatkan kesejahteraan keluarga dan masyarakat, disamping itu juga meningkatkan kualitas hidup manusia, serta memberdayakan masyarakat yang pada akhirnya mampu mengurangi angka kemiskinan.  

Melalui pendataan, penyuluhan, pendampingan,  memantau dan melaporkan, membantu melakukan rujukan  kader PKK dan Dasawisma yang ada di setiap desa telah mampu memberdayakan khususnya kaum perempuan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun