Mohon tunggu...
Irma Nadia Sofiana
Irma Nadia Sofiana Mohon Tunggu... -

IAIN JEMBER

Selanjutnya

Tutup

Financial

Distribusi, Nafkah Berarti Sedekah (Perspektif Hadits Nabi)

25 Oktober 2018   18:08 Diperbarui: 25 Oktober 2018   18:13 400
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Di dalam perekonomian saat ini, distribusi merupakan sektor yang terpenting dalam aktivitas perekonomian dan menempati posisi strategis dalam teori ekonomi mikro baik dalam sistem ekonomi islam maupun konvensional. 

 Idri (2017: 128) mengatakan distribusi adalah suatu proses penyaluran atau penyampaian barang atau jasa dari produsen kepada konsumen dan para pemakai. Distribusi mempunyai peran penting dalam kegiatan produksi dan konsumsi. Tanpa distribusi, barang atau jasa tidak akan sampai. Tujuan distribusi dalam kegiatan produksi dan konsumsi yaitu memudahkan tersampainya atau tersalurkannya barang dan jasa. Distribusi sebagai jembatan signifikan dalam perputaran roda perekonomian masyarakat maupun negara.

 "Dari Abi Mas'ud al-Badri dari Nabi SAW bersabda: sesungguhnya seorang muslim jika memberi nafkah kepada keluarganya yang berasal dari jerih payahnya, maka hal itu merupakan sedekah baginya". (HR. Muslim hadits ke 1002)

 Sesuatu yang di berikan kepada orang lain tidaklah hilang percuma, tetapi akan mendapatkan ganti dari Allah SWT baik berupa pahala maupun ganti materi dalam waktu yang lain. Rasulullah sangat menganjurkan agar distribusi berupa zakat, nafkah, shadaqah, wasiat, hibah, dan sebagainya di lakukan oleh tiap muslim yang mampu dan segera distribusikan sebagian harta sebelum datang suatu masa ketika tidak ada orang yang mau menerimanya lagi.

 Memanfaatkan waktu dengan sebaik-baiknya dapat menjadikan kemakmuran dan kesejahteraan umat manusia. Mereka tidak akan menghabiskan waktu dan kekayaan hanya untuk bermewah-mewah atau kesenangan yang melenakan di dunia ini. Mereka bekerja keras demi hidup mereka agar dapat memenuhi kebutuhan mereka dan jika memungkinkan kebutuhan anggota masyarakat lain. Afzatur Rahman (2002: 97)

 Rasulullah SAW tidak mencukupkan sedekah dengan takbir, tasbih, tahlil, amar ma'ruf dan nahi mungkar. Nabi mendorong seseorang agar bersedekah dengan materi, bahkan kalau tidak punya materi, ia dituntut bekerja agar dapat memenuhi kebutuhan pribadinya dan kemudian bersedekah sebagian darinya. Nafaqah atau nafkah yaitu sesuatu yang diberikan seseorang kepada orang-orang atau sesuatu yang menjadi tanggungannya. 

Nafkah tersebut ditujukan untuk enam orang: diri sendiri, istri, saudara, pembantu wanita, budak, dan hewan peliharaan Seorang kepala rumah tangga itu berkewajiban memberikan nafkah kepada orang-orang atau sesuatu yang menjadi tanggunganya. 

Pemberian nafkah di dahulukan dari yang lain termasuk orang-orang miskin, binatang peliharaan, bahkan teman seperjuangan, dan menurut Rasulullah SAW nafkah itu termasuk kategori sedekah. 

 Menurut islam, kaya atau tidaknya seseorang tidak semata-mata berasal dari jerih payah dan usahanya dalam mencari dan mengumpulkan harta. Allah-lah sesungguhnya yang menentukan mereka menjadi kaya atau tidak. Karena itu pada dasarnya harta yang dimiliki itu milik Allah SWT ysng dititipkan kepadanya. Manusia bukanlah pemilik mutlak harta tersebut sehingga tidak bisa menggunakan seenaknya sendiri.

Karena sifatnya titipan, maka ada aturan-aturan yang harus diikuti yang di buat oleh penitipnya, yakni Allah SWT. Adanya perbedaan antara kaya dan miskin itu dimaksudkan agar terjadi sinergitas di antara mereka karena saling membantu dan membutuhkan. 

Maka dari itu Rasulullah menganjurkan agar umat islam mendistribusikan sebagian harta dan penghasilan mereka untuk membantu saudara-saudara mereka yang berkekurangan di bidang ekonomi. Distribusi yang di maksud berupa distribusi barang dan jasa yang berupa penyaluran atau penyampaian barang atau jasa.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun