Mohon tunggu...
Irma Madaniya
Irma Madaniya Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Universitas Jember

assalum'alaikum..

Selanjutnya

Tutup

Money

Potensi Ekonomi dan Keuangan Syariah dalam Menghadapi Pandemi Covid-19

4 Juni 2020   23:59 Diperbarui: 5 Juni 2020   00:07 67
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Dunia telah menghadapi sejumlah wabah penyakit yang menular yang menyebabkan penyebaran sangat pesat. Yang dimana wabah tersebut adalah virus corona (covid-19) yang merupakan virus menular yang menyerang pernafasan akut. Kehawatiran yang terjadi meningkat akibat meluasnya penularan wabah covid-19 di beberapa bagian dunia. Yang membuat pemerintah, pengusaha dan organisasi-organisasi pekrja menghadapi tantangan besar dalam upaya mengahadap covid-19.

Dengan munculnya pandemic covid-19 telah membawa dampak yang signifikan pada perubahan dunia. Yang telah terlihat dari aspek ekonomi, social bahkan kehidupan sehari-hari, bahkan juga tidak ada yang bisa berkelit dari kemunculan virus covid-19 tersebut. Sejak terjadi kemunculan covid-19 pemerintah telah memberikan himbauan kepada masyarakat terhadap langakah-langkah dalam menangani pandemic global. Pemerintah juga mengeluarkan kebijakan mulai dari membatasi hubungan social (sosoal distancing), menghimbau untuk bekerja dirumah, larangan bepergian, serta menghimbau masyarakat untuk mengurangi aktivitas ekonomi diluar rumah. Kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah tersebut merupakan kebijakan yang baik, tetapi dalam hal lain memeliki resiko yang tinggi.

Pemerintah Indonesia telah melakukan dan memberikan kebijakan untuk menghadapi covid-19 ini, tetapi keterbatasan dari kebijakan pemerintah yang di keluarkan telah menjadikan masyarakat resah terurtama bagi pekerja dan perusahaan, yang dimana mereka seling kehilangan suatu pekerjaan termasuk pekerjaan yang rentan seperti halnya pekerja toko, pekerja kebersihan dan lain sebagainya. Adapu pekerja yang informal yang rentan terhadap pandemic ini, dimana mereka termasuk tenaga kerja global yang mengalami resiko yang lebih tinggi dan kurangnya perlindungan yang memadai.

Adapun dampak dari kebijakan pemerintah untuk menangani covid-19 tersebut membuat sebagian masyarakat mulai takut berinteraksi, sehingga menghambat kegiatan social bahkan juga kegiatan ekonomi. Dampak covid-19 telah di rasakan oleh banyak kalangan atau sector diantara salah satunya yaitu sector ekonomi. Dengan semakin mewabahnya covid-19 tersebut mnegakibatkan ancaman bagi kalangan ekonomi terhadapa kelesuhan ekonomi global. Yang telah dibuktikan dengan pertumbuhan ekonomi di Indonesia yang mencapai 2,97% yang dimana jauh dibawah proyeksi pemerintah yaitun 4,6%. Dan banyak factor yang berdampak terutaman dari segala aspek kehidupan.

Dengan adanya dampak-dampak yang timbul dari pandemic wabah covid-19 tersebut lalu, bagaimana Indonesia menghadapinya? dengan mengatasi dampak terburuk. Pemerintah telah memebrikan kebijakan yang cukup baik yaitu memberikan kebijakan pelonggaran pajak untuk ketahanan dunia usaha dalam tekanan wabah, dan untuk pemulihan ekonomi diindonesia pemerintah dengan memeberikan bantuan subsidi kepada masyarakat miskin atau tidak mampu dan masyarakat yang rentan. pemerintah juga telah memberikan serangkaian kebijakan untuk meringankan masyarakat dan pelaku usaha dalam menghadapi covid-19. Direktur Riset Center Of Reform on Economis (CORE) Indonesia oleh piter Abdullah menyatakan bahwa, kebijakan pemerintah yang berada dalam stimulasi fiskal telah memiliki tiga tujuan. Diantaranya pertama, pemerintah telah meningkatankan pelayanan kesahatan guna menanggulangi wabah. kedua, pemerintah telah memberikan bantuan kepada masyarakat kecil yang terdampak. Ketiga, pemerintah juga  telah meningkatkan ketahanan dunia dalam menghadapi wabah covid-19.

 Indonesia merupakan negara yang mayoritas masyarakatnya muslim terbesar didunia, meskipun demikian Indonesia memiliki ekonomi syariah atau lembaga keuangan syariah yang mampu bertahan dalam pademi wabah covid-19 yang tidak tahu pasti kapan berkhir. Dari bank syariah sendiri lebih tahan dan kebal terhadap pandemi covid-19 dibandingkan bank konvensional yang mengalami kelemahan. Bank syariah mengaplikasikanya dengan adanya bagi hasil bukan bunga, dalam transaksi penyaluran pembiayaan yang dimana penetapan dana keuangan dan resiko di tanggung bersama-sama. Bahkan juga produk-produk yang dimiliki oleh bank syariah tidak mengalami penurunan dalam menghadapi pandemic sekrang.

 Dengna menggunggunakan sisitem bagi hasil yang digunakan maka kondisi neraca bank syariah dalam pandemic covid-19 mengalami fleksibel, karena biaya yang dikeluarkan untuk pembayaran bagi hasil akan ikut melandai yang diakibkan oleh penurunan pendapatan oleh bank syariah. Didalam laporan bank Indonesia ekonomi syariah telah menunjukkan kinerja yang dapat berdaya tahan dengan potensi yang besar untuk berkembang luas dalam mengahdapi pandemic covid-19. Yang menjadikan perkgerakan ekonomi di Indonesia dengan adanya pengembangan ekonomi dan keuangan syariah, karena peluang dan pangsa pasar syriah yang besar.

Dalam mengatasi permasalahan pandemic covid-19, lemaga zakat (Baznas) telah melakukan kegiatan untuk menghadapi permaslaahan yang dialami oleh masyarakat. Dengan semakin memaksimalakan adanya zakat online yang berhubungan dengan kebijakan pemerintah yang tidak diperbolehkan untuk keluar ruamah. Maka dengan zakat online dapat mempermudah akses masyarakat yang ingin menyalurkan zakatnya tampa keluar rumah. Dana ZIS yang terkumpul dari kegiatan Baznas tersebut di keluarkan untuk membantu masyarakat yang terdampak. Dengan hal tersebut juga membntu mengatasi permasalahn pandemic covid-19. Yang diharapkan pandemic covid-19 segera  mereda dan tetap sellau mematuhi kebijakan yang diberikan oleh pemerintah.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun