Mohon tunggu...
Irfan Suparman
Irfan Suparman Mohon Tunggu... Penulis - Fresh Graduate of International Law

Seorang lulusan Hukum yang hobi membaca dan menulis. Topik yang biasa ditulis biasanya tentang Hukum, Politik, Ekonomi, Sains, Filsafat, Seni dan Sastra.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Mimpi Anarchy Society Desolusi: Kritik/Manifesto 4.0

23 Juni 2020   14:42 Diperbarui: 23 Juni 2020   14:40 134
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Perjuangan menghapuskan penindasan harus tetap dilaksanakan karena dibelahan bumi manapun penindasan kerap terjadi dalam bentuk apapun, aktornya bukan Cuma negara dan kapitalisme. Tetapi para pemuka agama, tokoh politik, budayawan serta para kelompok supremasi.

Negara bisa menindas dengan pembiaran, kapitalisme bisa menindas karena menciptakan kelas, dominasi dan eksploitasi serta masih banyak lainnya. Para tokoh juga bisa menjadi penindas ketika mereka bicara bahwa apa yang tidak sesuai dengan ajarannya dan bisa saja tokoh melontarkan ujaran yang keras dan brutal.

Sementara anarkisme masih berjuang lewat berbagai pemikiran baru ditambah lagi dengan feminisme menjadi bahasan yang penting di dunia internasional. Semuanya adalah mimpi yang harus diperjuangkan untuk kehidupan manusia lebih baik.

Akan tetapi mimpi buruk juga ikut andil dalam perjuangan dan sayangnya mimpi buruk ini disembunyikan. Sebutan untuk mimpi yang indah adalah utopia dan sebutan mimpi buruk adalah distopia, kebutuhan akan mimpi adalah kebutuhan untuk bertahan hidup.

Sekalipun mimpi itu buruk, mimpi tetaplah mimpi. Tinggalah tertawa atas mimpi-mimpi yang telah diwujudkan dan mimpi-mimpi yang gagal.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun