Mohon tunggu...
irfan hadiansah
irfan hadiansah Mohon Tunggu... Mahasiswa

pria baik pria sopan, hai aku irfan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peran Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Dalam Meningkatkan Strategi Pemasaran Digital Printing di Desa Cintakarya

3 Juni 2025   22:45 Diperbarui: 3 Juni 2025   22:48 102
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Menurut Sari dan Prabowo (2020), tujuan Bumdes adalah untuk meningkatkan pemberdayaan ekonomi masyarakat desa melalui pengelolaan sumber daya alam, sosial, dan ekonomi yang ada di desa serta memperkuat kemitraan antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat desa.

Tujuan utama dari pendirian BUMDes adalah untuk meningkatkan perekonomian desa dan kesejahteraan masyarakat desa. Beberapa tujuan khusus yang dapat dijabarkan adalah:

  1. Meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat desa melalui pengelolaan sumber daya alam, potensi sosial, dan potensi ekonomi yang dimiliki oleh desa.
  2. Meningkatkan kemandirian ekonomi desa dengan mengembangkan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di desa.
  3. Meningkatkan akses masyarakat desa terhadap lapangan kerja dan peluang usaha sehingga dapat mengurangi angka pengangguran dan kemiskinan di desa.
  4. Memperkuat partisipasi dan keterlibatan masyarakat desa dalam pembangunan ekonomi desa sehingga dapat meningkatkan kesadaran dan kemampuan masyarakat dalam mengambil keputusan dan mengelola usaha.
  5. Membangun dan memperkuat hubungan kerjasama antara BUMDes dengan pihak-pihak terkait, seperti pemerintah, lembaga keuangan, dan sektor swasta, untuk mendukung pengembangan usaha di desa.
  6. Mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan ramah lingkungan di desa dengan memanfaatkan sumber daya alam secara bijak dan menjaga keseimbangan ekosistem desa.

Berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) mencakup beberapa hal sebagai berikut :

  1. BUMDes merupakan badan usaha yang didirikan dan dikelola oleh masyarakat desa.
  2. BUMDes bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui pengelolaan sumber daya alam, potensi sosial, dan potensi ekonomi yang dimiliki oleh desa.
  3. BUMDes dapat berbentuk koperasi, Perseroan Terbatas (PT), atau bentuk usaha lainnya sesuai dengan kebutuhan desa.
  4. BUMDes memiliki hak untuk mengelola dan memanfaatkan sumber daya alam dan sumber daya lokal lainnya yang ada di desa.
  5. BUMDes dapat melakukan kegiatan usaha yang bersifat produktif, seperti usaha pertanian, perikanan, peternakan, kerajinan, pariwisata, dan sebagainya.
  6. BUMDes dapat melakukan kegiatan usaha yang bersifat non-produktif, seperti pelayanan umum, kebersihan lingkungan, dan sebagainya.
  7. Pemerintah memberikan dukungan dan fasilitasi bagi BUMDes dalam hal pelatihan, pengembangan kapasitas, akses ke pasar, dan bantuan modal.
  8. Pemerintah juga memberikan insentif bagi BUMDes yang berkontribusi dalam pembangunan desa dan mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah.

Indikator Setrategi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)

Keberadaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Dapat mengembangkan potensi desa, dan Memberikan nilai tambah positif Peran BUMDes dalam meningkatkan strategi pemasaran di bidang digital printing dapat dilihat dari tiga indikator yaitu memperkerjakan masyarakat sekitar, badan usaha dibentuk berdasarkan inisiatif masyarakat, dan menampung aspirasi masyarakat untuk kemajuan badan usaha (utami , tripalupi, & meitriana, 2019)

  • Keberadaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat 
  • Dapat mengembangkan potensi desa
  • Memberikan nilai tambah positif . 

Digital Printing 

Digital printing mempunyai arti metode pencetakan berbasis digital (digital-based) yang langsung ke bermacam-macam media, yang biasanya berhubungan dengan pencetakan profesional dimana pekerjaan dengan jumlah yang sedikit dari hasil layut dengan perangkat lunak desktop publishingdan digital lainya dicetak dalam ukuran lebar menggunakan laser atau injek berkualitas tinggi.

Digital printing adalah semua teknologi reproduksi yang menerima data elektronik dan menggunakan titik (dot) untuk replikasi. Semua mesin cetak yang memanfaatkan komputer sebagai sumber data dan proses cetak memanfaatkan prinsip dot,dimana gambar (image) pada material (kertas,plastik,tekstil,dll) tersusun dari kumpulan dot.

Berdasarkan mesin cetak aplikasi yang ada, maka secara umum digital printing dapat digolongkan menjadi beberapa macam yakni: printer, copier, dan press. Sedangkan dengan seiring berjalannya waktu dalam perkembangan mesin cetak aplikasi digital, mesin-mesin tersebut berkembang menjadi mesin campuran seperti printer press, press printer, dan scanner printer

Jenis-jenis Digital Printing 

Dikutip dari sumber Jaya Print (2019), terdapat beberapa jenis utama Digital Printing seperti berikut:

  • Screen digital/sablon Digital Printing Ini adalah sebuah mesin sablon kaos berbasis digital yang dapat langsung mencetak gambar pada kain atau kaos yang akan digunakan, menghasilkan hasil yang lebih unggul daripada metode sablon konvensional.
  • Digital offset printing Merupakan mesin printer digital yang mampu mencetak pada berbagai jenis kertas seperti HVS, Art Paper, Matte Paper, Fancy, Duplek, Ivory, dan lainnya dalam jumlah yang lebih sedikit. Ini merupakan salah satu solusi terbaik yang tidak dapat dicapai oleh mesin percetakan offset.
  • Keramik printing Mesin printer ini digunakan untuk mencetak gambar pada mug atau media keramik lainnya.
  • Large format Digital Printing Mesin printer ini memiliki ukuran yang besar untuk mencetak banner, spanduk, umbul-umbul, baliho, billboard, neon box, sticker vinyl, sticker one way, canvas, dan sejenisnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun