Kriteria ini berlaku secara spesifik untuk Wajib Pajak badan yang merupakan bagian dari grup perusahaan dengan transaksi afiliasi. Jika sanksi timbul sebagai akibat dari pelaksanaan kesepakatan harga transfer yang telah disetujui (misalnya, melalui Advanced Pricing Agreement atau APA), tetapi kemudian koreksi pajak oleh DJP memicu sanksi, WP berhak mengajukan permohonan keringanan. Kriteria ini mengakui bahwa sanksi tersebut bukan disebabkan oleh pelanggaran aturan yang disengaja, melainkan oleh interpretasi atau hasil akhir dari kesepakatan harga transfer yang telah disepakati sebelumnya.
7. Kendala pada jaringan sistem elektronik.
Kriteria ini mengakomodasi permasalahan teknis yang umum terjadi di era digital. Apabila WP terhambat dalam memenuhi kewajibannya karena gangguan pada sistem elektronik DJP, permohonan keringanan dapat diajukan. Beban pembuktian berada pada WP, yang wajib menyediakan bukti valid dan kuat untuk mendukung klaim ini, seperti surat konfirmasi adanya gangguan dari DJP, dokumentasi berupa tangkapan layar dari pesan eror sistem, atau bukti lain yang menunjukkan adanya kendala teknis pada periode tersebut.
8. Kesulitan keuangan.
Kriteria kesulitan keuangan memberikan solusi bagi WP yang secara faktual menghadapi permasalahan finansial. Pembuktian untuk kriteria ini harus didukung oleh data keuangan yang valid dan kuat:
Bagi Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) yang menjalankan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas: WP harus menunjukkan laporan keuangan yang mengindikasikan kerugian komersial dan kesulitan likuiditas (kesulitan membayar utang jangka pendek) selama 2 tahun berturut-turut sebelum permohonan diajukan.
Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas: WP harus dapat menunjukkan bahwa penghasilan yang diperoleh dari usahanya tidak cukup untuk menutupi biaya hidup selama 2 tahun berturut-turut.
Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas: Kriteria ini berlaku apabila WP mengalami kesulitan dalam memenuhi biaya hidup dari penghasilan yang diperoleh pada tahun pajak sebelum permohonan tersebut disampaikan.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI