Terdapat kesalahan entri data oleh petugas pajak, seperti identitas WP, Nomor Objek Pajak (NOP), atau Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), pada saat penerbitan surat ketetapan pajak.
Adanya kekeliruan aritmetika dalam perhitungan sanksi atau denda yang tidak seharusnya dikenakan.
Penerbitan surat tagihan pajak yang tidak mengikuti prosedur yang semestinya, seperti tanpa melalui pemberitahuan atau verifikasi awal. Hal ini mengindikasikan adanya cacat administratif di pihak DJP.
4. Terkena bencana alam, bencana nonalam, atau bencana sosial.
Kriteria ini menyediakan pertimbangan khusus bagi Wajib Pajak yang terdampak musibah berskala besar. Regulasi mengatur fleksibilitas waktu yang jelas untuk pengajuan permohonan, yaitu jika bencana terjadi pada:
Tahun pelaksanaan kewajiban perpajakan: Contohnya, properti WP terkena dampak banjir besar pada periode jatuh tempo pembayaran PBB, yang mengakibatkan hilangnya dokumen penting dan menghambat pemenuhan kewajiban.
Setelah penerbitan SKP atau STP PBB: Apabila bencana terjadi dalam jangka waktu paling lama 6 bulan setelah diterbitkannya surat tagihan, yang secara langsung memengaruhi kemampuan finansial atau akses WP untuk melunasi kewajiban.
Sebelum permohonan disampaikan: Bencana yang terjadi dalam jangka waktu paling lama 6 bulan sebelum pengajuan permohonan, di mana dampaknya masih terasa dan menghambat WP untuk memenuhi kewajiban.
5. Adanya perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kriteria ini memberikan perlindungan bagi WP dari dampak langsung perubahan regulasi. Apabila sanksi administratif dikenakan sebagai konsekuensi dari ketidaksiapan WP dalam beradaptasi dengan peraturan baru dalam jangka waktu 6 bulan setelah peraturan tersebut berlaku, permohonan keringanan dapat diajukan. Kriteria ini memastikan WP memiliki kesempatan yang layak untuk memahami dan mengimplementasikan ketentuan baru sebelum dikenai sanksi.
6. Timbul akibat melaksanakan kesepakatan harga transfer.