Mohon tunggu...
Irfan Fandi
Irfan Fandi Mohon Tunggu... Buruh - Menulis dan Membaca adalah suatu aksi yang bisa membuat kita terlihat beda dari orang yang disekitar kita

Email : irvandi00@gmail.com || Suka Baca dan Nonton Film || Pekanbaru, Riau ||

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Ferdy Sambo Resmi Dipecat dengan Tidak Hormat, Putri Candrawati Masih Belum Ditahan sebagai Tersangka

26 Agustus 2022   10:00 Diperbarui: 26 Agustus 2022   10:05 804
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Putri Candrawati muncul pertama kali menemui media dan publik (sumber foto: Kompas)

Polri harus bertindak tegas dan tidak setengah-setengah dalam bertindak dan memberikan hukuman kepada tersangka pembunuhan. Alasan kesehatan tidak dapat ditolerir lagi karena menurut orang awam biasa, banyaknya perlakuan istimewa yang didapatkan oleh anggota pejabat yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Semua orang yang bersalah harus dijebloskan ke dalam penjara dan menunggu hasil persidangan atas perbuatan yang telah dilakukan mereka dengan tindakan yang tidak berperikemanusiaan yaitu menghilangkan nyawa seseorang tanpa berpikir jernih dalam melakukan sebuah keputusan.

Kasus pembunuhan Brigadir Joshua sudah menjadi konsumsi umum yang harus dibuka secara terbuka dan transparan agar keadilan di negeri ini bisa ditegakkan. Jangan pernah memberikan peluang atau kesempatan kepada tersangka dengan perlakuan hak istimewa karena mereka adalah pembunuh yang melakukannya sudah terencana dengan sangat baik.

Mari kita selalu tetap kawal ksus pembunuhan Brigadir Joshua ini sampai akhir pemutusan hukuman apa yang pantas diberikan kepada tersangka. Jangan pernah berhenti untuk menyuarakan hal kebenaran dan melakukan perbuatan baik didunia ini, karena ini merupakan tugas kita sebagai manusia untuk bisa hidup dalam berdampingan dengan sebuah tempat yang aman dan memiliki keadilan yang merata.

Salam Inspirasi dan Keadilan harus ditegakkan, Irfan Fandi

Pekanbaru, 26 Agustus 2022

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun