Mohon tunggu...
Irfan Ansori
Irfan Ansori Mohon Tunggu... Guru - Perbanyak Jejak Digital Kebaikan

Penulis | Pembelajar | Penyebar Kebaikan

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Evie Effendi dan Masa Depan Penodaan Agama

29 Agustus 2018   19:55 Diperbarui: 29 Agustus 2018   20:09 816
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Karena akhirnya, pada kasus ust Evie pun (jika lanjut ke persidangan) akan mengalami hal yang sama. Apalagi, kejadian ini berselang lama beberapa bulan. Para jamaah di masjid tersebut, tidak menyadari hal tersebut penodaan agama, karena mereka tahu selain ust Evie tidak mungkin meyakini nabi sesat, suasana pada pengjian tersebut santai serta tidak memiliki motif tertentu.

Hanya setelah diupload, kemudian ditonton oleh orang lain, pada rentang waktu yang lain, disadarilah ada unsur penodaan agama disini. Setelah empat bulan. Bayangkan.

Cabut Laporan

Coba bayangkan jika ustadz mampu dikenakan pasal penodaan agama. Bagaimana dengan berbagai ceramah yang mengandung unsur "guyonan"  Ketuhanan yang biasa dilakukan?

Apakah selama ini, ceramah tersebut dianggap tidak bermasalah karena memang tidak/belum diupload? Apakah setelah diupload, seorang viewers suatu saat pasti akan menyadari penodaan agama, lalu mengedit potongan kemudian diviralkan? Akan ada lagi elemen masyarakat (atas nama pembelaan agama) melaporkan ke polisi? Polisi pun wajib memproses langsung, karena ada yurisprudensi dari kasus ust Evie Effendi?

BAYANGKAN! Berapa ust dan Kyai yang akan menjadi korban pasal ini? Meskipun tetap saya meyakini, pemakaian pasal karet adalah tergantung seberapa kuat kamu. Kalau memang yang diadukan punya backing kuat, pasti tidak akan diproses. Juga melihat efek yang ditimbulkan.

Tidakkah kita membayangkan kesana?

Sekali lagi, saya benar-benar meyakini pemrosesan perkara ust. Evie akan menentukan masa depan kasus penodaan agama di Indonesia. Untung saja, kasus ini tidak berkaitan dengan rahan politis sehingga tidak booming seperti kasus Ahok. Oleh karenanya, saya harap para pihak bersikap bijak terhadap kasus ini, dengan mencabut laporannya. Wallau alam bissawab.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun