Mohon tunggu...
Irene BrTamba
Irene BrTamba Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Menjadi lebih baik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Opini dan Gagasan Mengenai Pembinaan Anak Berkebutuhan Khusus di Institusi Pendidikan

10 April 2021   08:25 Diperbarui: 10 April 2021   08:40 624
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Anak berkebutuhan khusus adalah mereka yang memiliki kebutuhan khusus sementara atau permanen sehingga membutuhkan pelayanan pendidikan yang lebih intens. Kebutuhan mungkin disebabkan oleh kelainan atau memang bawaan dari lahir atau karena masalah tekanan ekonomi, politik, sosial, emosi, dan perilaku yang menyimpang. Disebut berkebutuhan khusus karena anak tersebut memiliki kelainan dan keberbedaan dengan anak normal pada umumnya. Anak berkebutuhan khusus adalah anak-anak yang memiliki kekhususan dan kebutuhan yang berbeda dengan anak normal lainya. Kekhususan yang berbeda tersebut meliputi kekhususan fisik, mental, intelektual, sosial ataupun emosional. Sehingga setiap kekhususan tersebut membutuhkan penangan yang berbeda pula.

Anak berkebutuhan khusus yang memiliki kekhususan permanen yaitu akibat dari kelainan tertentu seperti anak tunanetra. Sedangkan anak yang memiliki kekhususan temporer yaitu mereka yang mengalami hambatan belajar dan perkembangan karena kondisi dan situasi lingkungan misalnya anak yang mengalami kedwibahasaan atau perbedaan bahasa yang digunakan dalam dan di sekolah. Hal ini dikarenakan keadaan mereka yang memiliki kekhususan dan berbeda dari anak lainnya. Meskipun berbeda mereka mendapatkan kesempatan yang sama untuk memperoleh pendidikan yang layak. Setiap anak yang memiliki kekhusususan tentunya memiliki ciri yang berbeda pula. Siswa memiliki kebutuhan untuk kepentingan belajarnya, oleh karena itu penting untuk fleksibel dalam melakukan pembelajarannya sesuai dengan kebutuhan khusus yang dimiliki anak berkebutuhan khusus.

Anak berkebutuhan khusus sangatlah beragam, keberagaman tersebut dikarenakan ABK memiliki kekhususannya masing-masing. Anak berkebutuhan khusus terdiri dari:
a) tunanetra; b) tunarungu; c) tunawicara; d) tunagrahita; e) tunadaksa; f) tunalaras; g) berkesulitan belajar; h) lamban belajar
i) autis;
j) memiliki gangguan motorik;
k) menjadi kerban penyalahgunaan narkotika, obat terlarang, dan zat adiktif lain; l) memiliki kelainan lain".
Maka dapat diketahui bahwa Anak berkebutuhan khusus bukan hanya anak yang mengalami cacat fisik saja, anak yang memiliki kelemahan pada intelektual dan sosialnya juga termasuk anak berkebutuhan khusus.

Anak berkebutuhan khusus dalam pendidikan menerapkan Pendidikan Inklusi, Pendidikan inklusi adalah pendidikan yang mengikutsertakan anak-anak berkebutuhan khusus untuk belajar bersama-sama dengan anak-anak yang sebayanya di sekolah regular dan pada akhirnya mereka menjadi bagian dari masyarakat tersebut, sehingga tercipta suasana belajar yang kondusif (Moelyono, 2008). Pendidikan inklusi adalah pendidikan yang menyertakan setiap anggota masyarakat, termasuk mereka yang berkebutuhan khusus adalah mereka yang mempunyai kebutuhan permanen dan atau sementara untuk memperoleh layanan pendidikan yang disesuaikan dengan kebutuhan khususnya. Kebutuhan ini dapat muncul karena kelainan bawaan atau diperoleh setelah lahir, kondisi sosial, ekonomi dan atau politik (Hidayat, 2003).

Apabila berdasarkan pengertian paedagogis, pendidikan inklusi mengaitkan pada sistem persekolahan, dimana bentuk-bentuk pengajarannya mengandung aspek-aspek bekerja berpasangan, berkelompok, dan mandiri pada mereka yang berkebutuhan khusus dan yang tidak berkebutuhan khusus. Di dalam inklusi ini anak bekerja sesuai kebutuhan masing-masing, sehingga secara faktual tidak ada kegagalan, bahkan berbagai kekhususan (kelainan) hampir tak nampak kalau bukan karena mereka cacat fisik atau menaiki kursi roda, maka kita sulit menentukan siapa yang berkebutuhan khusus.

Konsep anak berkebutuhan khusus memiliki arti yang lebih luas dibandingkan dengan pengertian anak luar biasa. Anak berkebutuhan khusus adalah anak yang dalam pendidikan memerlukan pelayanan yang spesifik, berbeda dengan anak pada umumnya. Anak berkebutuhan khusus ini mengalami hambatan dalam belajar dan perkembangan. Oleh sebab itu mereka memerlukan layanan pendidikan sesuai dengan kebutuhan belajar masing-masing anak.

Secara umum rentangan anak berkebutuhan khusus meliputi dua kategori yaitu : anak yang memiliki kebutuhan khusus yang bersifat permanen, yaitu akibat dari kelainan tertentu, dan anak berkebutuhan khusus yang bersifat temporer, yaitu mereka yang mengalami hambatan belajar dan perkembangan yang disebabkan kondisi dan situasi lingkungan. Misalnya, anak yang mengalami kesulitan dalam menyesuaikan diri akibat kerusuhan dan bencana alam, atau tidak bisa membaca karena kekeliruan guru mengajar, anak yang mengalami kedwibahasaan (perbedaan bahasa di rumah dan di sekolah), anak yang mengalami hambatan belajar dan perkem-bangan karena isolasi budaya dan karena kemiskinan dsb.

Anak berkebutuhan khusus temporer, apabila tidak mendapatkan intervensi yang tepat dan sesuai dengan hambatan belajarnya bisa menjadi permanen. Setiap anak berkebutuhan khusus, baik yang bersifat permanen maupun yang temporer, memiliki perkembangan hambatan belajar dan kebutuhan belajar yang berbeda-beda. Hambatan belajar yang dialami oleh setiap anak, disebabkan oleh tiga hal, yaitu:
(1) faktor lingkungan;
(2) faktor dalam diri anak sendiri; dan
(3) kombinasi antara faktor lingkungan dan faktor dalam diri anak.

Pelaksanaan kegiatan pembelajaran harus dirancang dengan baik, disesuaikan dengan kemampuan dan kebutuhan setiap individu siswa dan didukung oleh kompetensi guru, media, sumber dan strategi pebelajaran yang memadai, sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM). Proses pembelajaran meliputi perencanaan, pelaksanaan dan penilaian hasil belajar.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun