Mohon tunggu...
Irene
Irene Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Media Sosial dan Ujaran Kebencian

19 Oktober 2018   13:35 Diperbarui: 26 Oktober 2018   12:50 262
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Seperti yang terlihat pada gambar atas, putusan dengan nomor perkasa 733/Pdf.P/2016/N Jkt.Brt tersebut tertanggal 15 Desember 2016.

Status perkaranya sendiri adalah minutasi dengan lama proses 20 hari. Dalam putusan tersebut, terdapat tulisan yang mengatakan bahwa seseorang bernama Muhammad Fatah telah berganti kelamin menjadi perempuan dengan nama Ayluna Putri. Sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal Ni Made Sudani itu menghasilkan lima butir keputusan.

Dengan mengetahui hasil keputusan sidang yang ada, kita dapat menyimpulkan bahwa apapun keputusan nya selama tidak merugikan orang lain, itu semua merupakan keputusan dan hak nya. Kita sebagai masyarakat sebaiknya menghormati keputusan yang telah dibuat karena Lucinta Luna juga mahluk sosial sama seperti kita dan yang ia lakukan adalah urusan dia dan hidup dia, bukan hak kita untuk mengatur harus seperti apa kehidupan seseorang harus berjalan.


HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun