Seperti yang terlihat pada gambar atas, putusan dengan nomor perkasa 733/Pdf.P/2016/N Jkt.Brt tersebut tertanggal 15 Desember 2016.
Status perkaranya sendiri adalah minutasi dengan lama proses 20 hari. Dalam putusan tersebut, terdapat tulisan yang mengatakan bahwa seseorang bernama Muhammad Fatah telah berganti kelamin menjadi perempuan dengan nama Ayluna Putri. Sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal Ni Made Sudani itu menghasilkan lima butir keputusan.
Dengan mengetahui hasil keputusan sidang yang ada, kita dapat menyimpulkan bahwa apapun keputusan nya selama tidak merugikan orang lain, itu semua merupakan keputusan dan hak nya. Kita sebagai masyarakat sebaiknya menghormati keputusan yang telah dibuat karena Lucinta Luna juga mahluk sosial sama seperti kita dan yang ia lakukan adalah urusan dia dan hidup dia, bukan hak kita untuk mengatur harus seperti apa kehidupan seseorang harus berjalan.