Mohon tunggu...
Irend Adol
Irend Adol Mohon Tunggu... Penulis lepas

saya ingin menyampaikan isu-isu secara ringan, kritis, dan membumi.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Resiko Nika sirih bagi perempuan

1 Juni 2025   08:38 Diperbarui: 30 Mei 2025   05:38 35
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal. Namun, tidak semua perkawinan tercatat secara resmi di Negara. Salah satunya adalah nikah siri, yakni perkawinan yang dilakukan secara agama namun tidak dicatat oleh negara. Meskipun sah menurut agama, nikah siri memiliki banyak resiko, terutama bagi perempuan.

 Menurut Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (sebagaimana telah diubah dengan UU No. 16 Tahun 2019), disebutkan:"Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku."Artinya, negara hanya mengakui perkawinan yang dicatat secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA) bagi umat Islam, atau Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) bagi non-muslim. Perkawinan yang tidak dicatat  seperti nikah siri tidak memiliki kekuatan hukum di mata negara. Resiko Bagi Perempuan dalam Nikah Siri;

- Tidak Memiliki Perlindungan Hukum sebagai Istri

Tanpa pencatatan, istri tidak memiliki status hukum sebagai istri sah. Dalam kasus perceraian, ia tidak berhak menuntut nafkah, warisan, atau pembagian harta bersama

- Anak Tidak Mendapat Status Hukum yang JelasBerdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010, anak di luar perkawinan tetap memiliki hubungan perdata dengan ayahnya apabila dapat dibuktikan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi (seperti tes DNA), namun proses pengakuan tetap lebih rumit daripada anak dari perkawinan resmi

- Kesulitan dalam Pembagian Warisan

Karena tidak diakui sebagai istri sah, perempuan dari nikah siri seringkali tidak mendapat bagian waris jika suaminya meninggal dunia. Begitu pula dengan anak-anak dari perkawinan siri.

- Rentan terhadap Penelantaran

Tanpa ikatan hukum yang sah, suami bisa dengan mudah meninggalkan istri tanpa konsekuensi hukum, sehingga perempuan lebih rentan secara sosial dan ekonomi.

Nikah siri mungkin tampak sebagai solusi instan, terutama bagi pasangan yang terkendala oleh syarat administratif atau sosial. Namun, dari sisi hukum perdata, perempuan menjadi pihak yang paling dirugikan dalam hubungan tersebut. Oleh karena itu, sangat penting bagi masyarakat khususnya perempuan  untuk memahami resiko nikah siri dan mendorong terciptanya perkawinan yang sah dandicatat negara demi perlindungan hukum yang menyeluruh.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun