Mohon tunggu...
Eko Irawan
Eko Irawan Mohon Tunggu... Sejarawan - Pegiat Sejarah, Sastra, Budaya dan Literasi

Ayo Nulis untuk Abadikan Kisah, Berbagi Inspirasi dan Menembus Batas

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Tingwe, Solusi Kenaikan Cukai Rokok

7 November 2022   14:34 Diperbarui: 7 November 2022   14:42 719
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagi sebagian orang, rokok sudah menjadi kebutuhan dan gaya hidup. Berapapun kenaikan harga cukai rokok, penikmat rokok tetap membelinya. Rokok sudah jadi budaya yang melekat yang tidak dapat dipisahkan dalam budaya kekinian. 

Rokok di Indonesia dapat ditemukan Mulai dari toko kelontong, pedagang asongan, pasar, hingga supermarket besar, semua menyediakan produk olahan tembakau tersebut. 

Konon harga rokok di Indonesia juga lebih murah dibanding negara-negara seperti Australia, Singapura, Jepang, atau Korea Selatan. Meskipun kampanye merokok merugikan kesehatan sangat gencar, Menurut data World Bank tahun 2016, Indonesia masih menjadi salah satu negara dengan jumlah perokok aktif dewasa terbanyak di dunia. 

Di antara para perokok dewasa tersebut, sebagian besarnya merupakan laki-laki. Budaya merokok jadi semacam sarana mengakrabkan diri dalam komunitas komunitas di tengah masyarakat.

Berita Kenaikan Cukai Rokok

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok sebesar 10 persen pada tahun 2023 dan 2024.

Hal tersebut diputuskan dalam rapat terbatas Presiden Jokowi dengan menteri terkait di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (3/11/2022).

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, mengatakan kenaikan tarif cukai rokok pada golongan sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek pangan (SKP) akan berbeda sesuai dengan golongannya.

"Rata-rata 10 persen, nanti akan ditunjukkan dengan SKM I dan II yang nanti rata-rata meningkat antara 11,5 hingga 11,75 (persen), SPM I dan SPM II naik di 12 hingga 11 persen, sedangkan SKP I, II, dan III naik 5 persen," ujar Sri Mulyani dalam keterangannya, Kamis (3/11/2022).

Antisipasi Cukai Rokok Mahal

Berapapun harga rokok, komuditas ini tetap dinikmati oleh penggemar rokok. Salah satu antisipasi yang dipilih oleh penggemar rokok adalah mencari produk rokok berharga terjangkau. Dipasaran telah tersedia varian harga dan pilihan merk yang mampu dijangkau kantong masing masing.

Ada beberapa orang mulai berburu produk rokok ilegal tanpa cukai yang kadang bisa ditemui dan dibeli secara bisik bisik. Tentu rokok tanpa cukai ini ilegal dan merugikan negara.

Salah satu pilihan cerdas disaat harga rokok naik, tentu dengan tingwe. Tingwe adalah linting rokok Dewe. Dipasaran ada produk tembakau siap linting dengan berbagai varian sesuai kesukaan. 

Penikmat rokok bisa membuat sendiri rokok sesuai seleranya berbahan baku tembakau yang ada dan tersedia di pasaran. Budaya tingwe dan rokok dengan pipa sudah dilakukan masyarakat Indonesia Tempo dulu. 

Bahkan budaya olahan tembakau bisa diketemukan sejak abad ke 8 Masehi, melalui relief candi Borobudur. Pada relief tersebut, digambarkan masyarakat yang memiliki kebiasaan nginang atau mengunyah tembakau.

Sementara konsumsi tembakau dengan dibakar diperkirakan sudah ada di Indonesia di akhir 1500-an. Hal tersebut merujuk pada sajak dalam Babad Tanah Jawi yang menceritakan kebiasaan merokok Panembahan Senopati atau Sultan Agung Kerajaan Mataram Islam.

Bagaimana cara Panembahan Senopati atau Sultan Agung merokok? Apakah sudah ada pabrik rokok di tahun 1500san di Jawa? Tentu Sultan Agung meracik sendiri dengan cara tingwe. Kearifan lokal merokok tingwe akan hidup kembali dimasa harga rokok mulai mahal dan tidak terjangkau.

Bagaimana dengan Anda para perokok?

Malang, 7 November 2022
Ditulis oleh Eko Irawan
Diolah dari Sumber: Wikimedia Commons

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun