Mohon tunggu...
Iqla Nur Karimah
Iqla Nur Karimah Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa Hukum Keluarga

Sebaik-baiknya manusia adalah yang bermanfaat bagi orang lain

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pemberlakuan Undang-Undang No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan juncto Undang-Undang No 16 Tahun 2019 Terkait Kenaikan Batas Usia Perkawinan Dalam Kehidupan Masyarakat

16 Desember 2021   09:26 Diperbarui: 16 Desember 2021   09:44 62
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hukum Islam merupakan hukum yang mengatur berbagai persoalan kehidupan umat muslim, mulai dari seseorang dilahirkan ke dunia, pada saat hidup di dunia hingga seseorang meninggal dunia. Perkawinan merupakan salah satu dari sekian banyak persoalan yang diatur di dalam Hukum Islam.

Negara Indonesia memiliki aturan hukum tersendiri mengenai perkawinan, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Namun sudah efektif kah pemberlakuan Undang-Undang ini dalam kehidupan Masyarakat ? Salah satu persoalan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 adalah terkait batas usia perkawinan, namun saat ini sudah diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019.

Sebelumnya, di dalam Undang-Undang Nomor  1 Tahun 1974 dijelaskan bahwa batas usia perkawinan yang sah adalah ketika usia mempelai wanita mencapai 16 tahun dan mempelai pria 19 tahun. Namun setelah diperbaharui menjadi Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 terdapat perubahan terkait usia perkawinan yang diperbolehkan, yakni menjadi usia 19 tahun bagi mempelai pria maupun mempelai wanita.

Melihat fenomena yang terjadi di Masyarakat, akibat kenaikan batas usia ini banyak sekali kasus pernikahan dini yang terjadi jika dilihat maraknya permintaan dispensasi nikah yang diajukan. Dispensasi nikah merupakan pemberian izin untuk menikah yang diberikan oleh Pengadilan Agama kepada calon suami atau isteri yang belum berusia 19 tahun untuk melangsungkan perkawinan. Padahal tujuan dinaikkannya batas usia perkawinan ini adalah untuk mengurangi pernikahan dini yang dilakukan oleh pasangan di bawah umur. Namun pada kenyataannya, kasus pernikahan dini masih banyak sekali terjadi, entah karena kemauan sendiri ataupun oleh sebab lainnya.

Melihat fenomena terkait maraknya pernikahan dini tentu saja hal ini tidak dapat dinormalisasi, karena pasangan yang akan melangsungkan perkawinan belum cukup umurnya serta belum memiliki persiapan yang matang baik fisik serta mentalnya, bukan tidak mungkin perkawinan yang dilaksanakan hanya akan bertahan singkat akibat kurang persiapan tersebut. Padahal perkawinan merupakan janji suci yang diharapkan dapat membentuk keluarga yang sakinah, mawadah dan warahmah yang nantinya diharapkan dapat membentuk suatu lingkungan masyarakat yang baik dan menghasilkan generasi-generasi penerus bangsa yang baik pula.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun