Mohon tunggu...
Iqbal Rois
Iqbal Rois Mohon Tunggu... Banker -

Kompasianer & Blogger di www.jalankemanagitu.com Twitter & IG: @jalankemanagitu

Selanjutnya

Tutup

Money

Harapan Besar Pada Perbankan Syariah

8 Mei 2016   23:38 Diperbarui: 9 Mei 2016   03:22 914
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption caption="Saya & produk salah satu bank syariah"][/caption]

Saya mungkin satu dari sedikit orang yang konsisten menggunakan jasa perbankan syariah, baik simpanan maupun pembiayaan. Sejak lulus kuliah dan lebih mempelajari islam, saya jadi tahu bahwa perbankan konvensional adalah bagian dari praktek riba. Dan riba dalam islam hukumnya haram.

Hampir semua umat islam Indonesi tahu bahwa perbankan konvensional itu haram, tapi sebagian berlindung pada fatwa ulama yang mengatakan pada kondisi darurat perbankan konvensional hukumnya menjadi boleh. Kondisi darurat tersebut menurut saya sudah gugur sejak hadirnya perbankan syariah di Indonesia.

Kehadiran perbankan syariah tak lain tak bukan adalah sebagai solusi atas praktek riba di bank konvensional. Perbankan syariah seharusnya bukan lagi menjadi alternatif, tapi selayaknya menjadi solusi bagi umat islam karena sesungguhnya tidak ada keraguan atas besarnya dosa perilaku riba.

“...Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al Baqarah: 275)

“Satu dirham yang dimakan oleh seseorang dari transaksi riba sedangkan dia mengetahui, lebih besar dosanya daripada melakukan perbuatan zina sebanyak 36 kali.” (HR. Ahmad & Baihaqi)


***

Kehadiran Perbankan Syariah di Indonesia (diawali dengan beroperasinya Bank Muamalat pada 1992) benar-benar diharapkan bisa menjadi solusi bagi umat islam. Tak berbeda dengan bank konvensional, bank syariah hadir dengan dua layanan utamanya; produk simpanan dan produk pembiayaan.

Secara sekilas, pada prakteknya mungkin tidak terlihat perbedaan mencolok antara simpanan/pembiayaan di Bank Syariah dengan bank konvensional. Itulah sebabnya sering kita dengar masyarakat awam mengatakan bank syariah sama saja dengan bank konvensional. Hanya merubah istilah-istilah bank menjadi lebih islami.

Hal tersebut tentu tidak tepat. Ada perbedaan mendasar antara produk bank syariah dengan bank konvensional yang walau kesannya sepele namun berdampak besar pada praktek di lapangan. Perbedaan tersebut terletak pada akadnya.

Kita ambil contoh pada produk simpanan. Dua jenis akad yang paling umum digunakan produk simpanan bank syariah adalah akad Wadi'ah dan akad Mudharabah. Wadi'ah berarti titipan. Nasabah semata-mata menitipkan uangnya di bank dan bank tidak wajib memberikan bagi hasil. Sementara pada akad Mudharabah, nasabah berperan sebagai pemilik dana dan bank berperan sebagai pengelola. Dana tersebut akan dikelola oleh bank, dan keuntungannya dibagi antara nasabah dan bank.

Begitu pula dengan produk pembiayaan. Tak ubahnya bank konvensional, bank syariah juga memiliki produk KPR(Kredit Pemilikan Rumah). Hanya saja jika bank konvensional memakai sistem bunga, maka bank syariah memakai akad-akad yang lebih adil. Misalnya akad Murabahah(jual beli) atau akad musyarakah mutanaqisah(sewa beli).

Bank syariah juga punya produk modal usaha. Namun jika kredit modal usaha bank konvensional lagi-lagi mengambil riba, maka pembiayaan modal usaha di bank syariah menggunakan akad yang sesuai. Akad yang biasa digunakan misalnya akad Murabahah(jual beli) dan Musyarakah(Kerjasama).

TANTANGAN BANK SYARIAH

Dengan semakin lengkapnya produk dan fasilitas bank syariah, bank syariah pun semakin percaya diri untuk bersaing dengan bank konvensional. Kepercayaan diri tersebut muncul karena keyakinan bahwa produk dan jasa bank syariah sama bagusnya, sama lengkapnya, dan sama modernnya dengan bank konvensional.

Kenyataannya; setelah hadir lebih dari dua dasawarsa di Indonesia, ternyata bank syariah hanya mampu meraih pasar perbankan sebesar 4,57% per Mei 2015. Itu pun sudah menurun dari 4,89% pada Desember 2014.

Mengapa bisa terjadi? Padahal Indonesia adalah pasar yang amat potensial mengingat 85% penduduk Indonesia adalah muslim. Ada beberapa hal yang mungkin jadi faktor penyebabnya:

1. Dukungan Tidak Sepenuh Hati
Sebagaimana kita ketahui bahwa hampir semua bank syariah di Indonesia adalah milik bank konvensional, baik dengan status anak usaha maupun unit usaha. Ada kesan bank induk tidak sepenuhnya mendukung kemajuan bank syariah. Bank syariah dibuat seolah hanya untuk memenuhi ceruk pasar yang tidak tergarap, tapi tidak benar-benar dimaksimalkan.
Contohnya saja beberapa bank syariah kesulitan mendapatkan tambahan modal yang cukup dari bank induk, sehingga kesulitan melakukan pengembangan seperti membuka kantor cabang, mengembangkan infrastruktur, dan pengembangan segmen layanan.

2. Jangkauan Tidak Seluas Bank Konvensional
Jangkauan bank syariah saat ini memang tidak seluas bank konvensional yang bahkan bisa memiliki kantor layanan di tiap kecamatan. Kemudahan akses kantor layanan menjadi salah satu alasan nasabah bertahan dengan bank konvensional.

3. Produk Dianggap Tidak Lengkap
Bagi sebagian orang produk bank syariah dianggap masih belum selengkap produk bank konvensional. Contohnya: tidak semua bank syariah memiliki produk valuta asing atau produk yang menyerupai 'kartu kredit'. Padahal dua produk tersebut sangat lumrah di bank konvensional.

4. Skeptisme Sebagian Umat Islam
Jika ditelisik lebih dalam, rupanya ada kegamangan di dalam umat islam Indonesia sendiri dalam menyikapi perbankan syariah. Sebagian berpendapat bahwa perbankan syariah belum sepenuhnya syariah karena ada aspek-aspek syar'i yang tidak terpenuhi. Sebagian lagi bahkan sampai pada kesimpulan bahwa bank syariah sama haramnya dengan bank konvensional karena tidak memenuhi kaedah hukum islam.

Empat hal di atas hendaknya menjadi perhatian segenap pemangku kepentingan perbankan syariah. Pemerintah sebagai regulator, dalam hal ini adalah OJK(Otoritas Jasa Keuangan) bisa lebih proaktif mensosialisasikan perbankan syariah pada masyarakat, juga mempermudah proses dan perizinan bagi calon pemain baru di industri perbankan syariah.

Bank syariah sendiri, harus lebih kreatif dalam menjangkau masyarakat dan mengembangkan produk. Sementara ulama melalui DSN(Dewan Syariah Nasional) dan DPS(Dewan Pengawas Syariah) harus melakukan internal control untuk memastikan bahwa produk-produk perbankan syariah 100% sesuai dengan ajaran islam.

HARAPAN UNTUK BANK SYARIAH

Sebagai pengguna setia bank syariah tentu saya memiliki harapan untuk perbankan syariah di Indonesia:

Pertama adalah pengayaan produk. Produk bank syariah harus lebih lengkap dan variatif agar bisa memenuhi semua kebutuhan nasabah muslim, bahkan nasabah non muslim selama tidak bertentangan dengan nilai islam.

Kedua, terciptanya sebuah bank syariah yang besar dan kuat. Saya termasuk yang mendukung penuh rencana pemerintah untuk menggabungkan bank-bank syariah milik BUMN menjadi hanya satu bank syariah saja. Rencana tersebut sebaiknya tidak ditunda-tunda, mumpung bank-bank syariah tersebut masih relatif kecil dan belum berkontribusi besar bagi bank induknya.

Hadirnya satu bank syariah yang besar, kuat dengan jangkauan luas, insyaallah akan memperluas pangsa pasar bank syariah, yang pada akhirnya akan mampu menjadi penggerak roda ekonomi bangsa dan memperkuat pilar perekonomian Indonesia.

 

Referensi:
http://www.pikiran-rakyat.com/ekonomi/2015/11/22/350829/pangsa-pasar-keuangan-syariah-menurun

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun