Mohon tunggu...
Muhammad Iqbal
Muhammad Iqbal Mohon Tunggu... Penulis - Penulis

Penulis buku "Keliling Sumatera Luar Dalam" dan "Keliling Nusa Tenggara Luar Dalam"

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Perpanjang Sim C (Harusnya) Tidak Lebih dari Rp100 Ribu dan Tidak Lebih dari 30 Menit

24 Maret 2015   21:50 Diperbarui: 17 Juni 2015   09:05 154
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

“Boleh,” jawabnya singkat. Lalu saya diberikan kuitansi
dengan cap atas nama Dr Lystia Vidya Pratiwi

Tes kesehatan di sini hanya tes buta warna. Saya bisa dengan
mudah membaca nomor2 yang ada di dalam beberapa gambar abstrak. Tidak ada tes
lain selain tes buta warna itu. Kalau hanya tes buta warna, dan di pembuatan
SIM sepuluh tahun lalu saya sudah dites hal yang sama, buat apa prosedur ini
diharuskan dijalani? Buta warna adalah penyakit genetik. Jadi, kalau sudah
dites sekali tidak buta warna, maka selamanya tidak akan buta warna. Buat apa
tes ini dilakukan di setiap proses perpanjang SIM?

Saya diarahkan Pak Kuswanto ke loket 1 lagi untuk mengisi
formulir mengenai beberapa data diri. Lalu cap jari, tanda tangan, dan foto di
loket foto. Terakhir, mengambil SIM yang sudah jadi. Semua atas arahan Pak Kuswanto.

Rentang waktu sejak Pak Kuswanto meminta SIM lama dan KTP
saya, sampai saya bisa memegang SIM hasil perpanjangan, hanya 20 menit! Andai
seluruh petugas pelayanan SIM seperti Pak Kuswanto, yang betul-betul melayani
masyarakat untuk mengurus SIM-nya, wah bagus sekali.

Saya puas dengan servis di Samsat Cipinang, terutama karena
ada Pak Kuswanto-nya. Yang masih mengganjal adalah keharusan melakukan tes
kesehatan yang esensinya hanyalah tes buta warna. Saya sudah menghubungi
081236896888 untuk menanyakan mengenai prosedur tes kesehatan ini, tetapi tidak
diangkat terus. Nomor tersebut terpampang pada spanduk di dalam Samsat Cipinang.
Tulisannya seperti ini:

PELAYANAN TANPA PENYIMPANGAN

NOMOR PENGADUAN 081236896888

Kalau nomornya susah dihubungi, bagaimana masyarakat bisa
bertanya atau mengadu?

Semoga tulisan saya ini bermanfaat J

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun