Ghasab
Karya Bhakti Susila
Sesuatu dipinjam secara sadar tanpa ijin pemilik
Sesuatu digunakan atau dimanfaatkan tanpa pemberitahuan
Bukan mencuri, perbuatan tidak baik yang dianggap sepele dan diremehkan
Sesuatu dirampas berupa barang atau hak guna milik pribadi atau milik umum
Sesuatu dikuasai dan dipindahkan hak miliknya secara sewenang-wenang atau paksa tanpa hak
Bukan merampok, perampasan tanpa melukai dan pembunuhan
"Barangsiapa yang pernah berbuat zalim terhadap sesamanya
hendaklah meminta dihalalkan sebelum datang hari
di mana harta benda tak berharga lagi,