Mohon tunggu...
Krispianus Longan
Krispianus Longan Mohon Tunggu... Lainnya - Pekerjaan Sosial

Mengabdi di Kecamatan Riung Barat

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Ramai Dipersoalkan, Kapan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Valid?

9 Juni 2020   15:03 Diperbarui: 9 Juni 2020   15:35 314
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Belakangan saat kementerian sosial melaksanakan Program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial seperti: Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Kelompok Usaha Bersama (KUBe) Bantuan Sosial Tunai (BST), ada banyak protes terkait akurasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Banyak yang mengklaim bahwa DTKS tidak sesuai dengan kondisi lapangan.

Ada keluarga mampu; memiliki kemampuan memenuhi kebutuhan dasar, tetapi terdata sebagai penerima bantuan. Padahal mereka memiliki penghasilan tetap bulanan.

Ada juga kelompok masyarakat miskin; yang berpendapatan tidak menentu, kondisi rumah tidak layak huni, tapi tidak mendapatkan bantuan. Padahal, mereka jelas tidak memiliki kemampuan untuk memenuhi kebutuhan dasar.

Persoalan seperti ini sebenarnya masalah lama di Indonesia. Sejak dahulu, kita selalu berkutat dalam urusan data.

Setidaknya ada dua penyebab masalah ini; pertama, pada proses pendataan dan kedua, proses verifikasi dan validasi data.

Pendataan

Yang memiliki wewenang untuk melakukan pendataan sesuai dengan peraturan menteri sosial nomor 5 tahun 2019  tentang pengelolaan DTKS adalah pemerintah daerah melalui lembaga terkait yaitu statistik. Kegiatan pendataan sendiri dilakukan paling kurang setahun sekali.

Apakah pemerintah daerah melakukan pendataan setiap tahun? Tidak pasti. Ada banyak pertimbangan yang paling klasik anggaran tidak cukup atau tidak ada.

Dengan demikian data memang tidak up to date. Banyak data yang digunakan dalam program penyelengaraan kesejahteraan sosial adalah data lama.

Kalau pemerintah melakukan pendataan setahun sekali atau paling kurang melakukan update data setiap tahun, mestinya data tidak bermasalah. Pendataan setahun sekali merupakan jaminan terhadap akurasi data.

Data bermasalah juga disebabkan ulah oknum yang melakukan pendataan. Walaupun ini tidak banyak, tidak jarang ditemukan petugas pengambil data bermain curang saat pendataan. Sudah bukan rahasia lagi, petugas pengambil data akan memprioritaskan data aparat desa atau keluarganya.

Tidak heran kalau data keluarga penerima manfaat jaminan sosial masyarakat lebih banyak merupakan aparat desa atau yang terkait dengan mereka. Rakyat miskin kebanyakan, malah luput dari perhatian.

Verifikasi dan Validasi.

Ini adalah proses penting dalam menentukan akurasi data. Verifikasi atau pemeriksaaan data adalah proses memastikan data yang diambil, sudah sesuai dengan prosedur dan sesuai dengan fakta lapangan.

Kalau data belum tepat, maka segera dilakukan perbaikan. Sehingga data tersebut valid. Proses ini dilakukan secara berkala setahun sekali.
Kelalaian petugas dalam melakukan verifikasi dan validasi akan berdampak pada kualitas data.

Dua hal ini yang menjadi penyebab utama masalah data terpadu kesejahteraan sosial yang terjadi selama ini. Sehingga pelaksanaan penyelengaraan kesejahteraan sosial terkesan salah sasaran.

Lantas apa yang harus dilakukan supaya data segera valid?

Pertama, pemerintah daerah perlu untuk membuat usulan mengeluarkan nama keluarga yang sudah sejahtera dari daftar keluarga penerima bantuan atau inclusion error. Misalnya aparat desa, kepala desa atau BPD.

Kedua, optimalisasi penggunaan aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation. SIKS-NG. Melalui aplikasi ini kementerian sosial melalui dinas sosial akan melakukan verifikasi dan validasi secara berkala data kemiskinan. Data yang tersedia akan akurat, up to date dan terintegrasi.

Apakah data SIKS-NG akan terbebas oknum nepotisme? Tentu saja. Sebab oknum yang melakukan verifikasi adalah bagian dari dinas sosial yang juga akan menggunakan data tersebut. Jadi kalau sampai ada tindakan nepotisme, ini sama saja dengan upaya bunuh diri.

Aplikasi SIKS-NG akan menjadi pemutus mata rantai persoalan data di Indonesia. Akan menjadi era baru data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS). Data up to date untuk  penyelenggaraan kesejahteraan sosial dari pusat maupun daerah.

Sumber:
Permensos No 5 tahun 2019 tentang pengelolaan data terpadu kesejahteraan sosial.
Permensos No 11 tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan menteri sosial nomor 5 tahun 2019.
Kemensos.go.id

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun