Mohon tunggu...
Inun Sari
Inun Sari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Wajo, Sulawesi selatan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Studi Kasus Etika Bisnis Versus Profit, di Manakah Posisiku?

5 Oktober 2021   11:00 Diperbarui: 14 Oktober 2021   14:57 651
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

 

1. Masalah

Kegiatan pertambangan dan energi memiliki beberapa manfaat salah satunya dalam bidang perekonomian, yaitu sebagai  sumber penghasil devisa, sumber pemasukan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), mengurangi biaya impor negara karena sumber daya hasil tambang sudah tersedia di dalam negeri, serta dapat menyerap banyak sumber daya manusia dalam mengurangi pengangguran. Menurut Price Waterhouse Coopers (PWC) pendapatan negara pada tahun 1998 sebesar 5,6 Triliun  yang diperoleh dari 12 industri pertambangan yang disurvey. (Chalid Muhammad, 2004). Hal tersebut menjadi alasan pemerintah banyak mengeluarkan surat Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada perusahaan negara (BUMN) maupun swasta.

            Namun di sisi lain, kegiatan pertambangan memberikan cukup banyak dampak negatif  bagi lingkungan serta masyarakat sekitar lokasi tambang. Seperti yang tertera pada Latar Belakang  di atas, perusahaan bergerak pada bidang pertambangan dan energi dan telah mendapatkan bentuk aksi protes sejak 30 tahun terakhir  dari  aktivis lingkungan dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) beserta masyarakat adat. Aksi protes tersebut  mengakibatkan terciptanya konflik sosial antara perusahaan dengan masyarakat sekitar.

            Konflik sosial yang terjadi antara masyarakat dan perusahaan juga akan berdampak terhadap perusahaan itu sendiri, bahkan pemberhentian kegiatan pertambangan oleh pemerintah. Sebagai presiden direktur perusahaan tentunya hal tersebut harus segera diatasi untuk menghindari terjadinya kerugian  bagi perusahaan. Berikut beberapa dampak negatif yang dapat  timbul akibat aktivitas operasi perusahaan yang nanti akan dikaji sebagai bentuk pertanggung jawaban perusahaan.

  • Menurunkan kualitas lingkungan, Menurut Maryani (2007), dampak negatif dari kegiatan pertambangan ialah terjadinya penurunan kualitas lingkungan yang menunjukkan adanya penurunan kualitas kimia, biologi, dan fisik. Menurunnya kualitas tanah memberikan dampak besar pada kehidupan sosial ekonomi masyarakat, seperti  dengan penurunan fungsi daya guna lahan yang menyebabkan  menurunnya sumber pendapatan masyarakat yang bergantung pada sumber daya yang disediakan oleh alam. 
  • Terjadinya tanah longsor, dalam kegiatan pertambangan, akan mengakibatkan terbentuknya lereng galian. Hal tersebut menyebabkan kerusakan terhadap struktur tanah dan tingkat kemiringan tanah yang terjal berpotensi menimbulkan tanah longsor. Hal lain yang dapat memperparah tanah longsor di lokasi galian tambang ialah tingginya intensitas curah hujan.
  • Flora dan fauna, perubahan serta tingginya ganguan terhadap vegetasi alam, habitat satwa liar, habitat perairan, keanekaragaman hayati, populasi spesies, dan berkurangnya jaringan makanan bagi fauna akibat tidak berperannya fungsi ekologi hutan.
  • Pencemaran air, umumnya penmbuangan limbah tidak dilakukan sesuai prosedur dapat mengakibatkan pencemaran air (sungai). Sehingga jika terkontaminasi dengan mahluk hidup, akan membahayakan kesehatan.
  • Pencemaran udara, udara dapat tercemar akibat polutan yang berasal dari aktivitas maupun limbah penambangan yang sangat berbahaya dan menyebabkan gangguan kesehatan.
  • Dilihat dari sisi Hak Asasi Manusia, kegiatan pertambangan juga mengganggu aspek kehidupan masyarakat.

2. Tindakan yang Diambil Sebagai Seorang Presiden Direktur

            Seorang presiden direktur perusahaan, tentunya memiliki tanggung jawab besar terhadap kelangsungan perusahaan, para pekerja, dan  pihak eksternal perusahaan yang terlibat, termasuk masyarakat. Kita semua tahu bahwa kegiatan pertambangan memiliki tingkat resiko yang lebih tinggi dibanding dengan industri lainnya. Meskipun resiko telah diminimalkan, akan ada pihak yang bersifat pro dan  kontra terhadap kegiatan pertambangan.  Oleh karena itu, sebagai  presiden direktur perusahaan yang bergerak dalam bidang pertambangan dan energi,  harus benar -- benar memperhatikan langkah yang akan diambil.

            Selama 30 tahun perusahaan terlibat konflik sosial dengan masyarakat. Hal tersebut menunjukkan perlunya perubahan perencanaan dalam kegiatan perusahaan. Langkah pertama yang harus diambil sebagai seorang direktur dalam mempertahankan perusahaan adalah  menunjukkan legalitas perusahaan, sebagaimana yang diatur dalam UU No. 4 Tahun 2009 , yang kemudian direvisi menjadi UU No. 3 Tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batu bara (UU Minerba). Dengan kata lain perusahaan telah memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dikeluarkan oleh pemerintah. IUP sendiri memiliki beberapa tahapan dalam bidang pertambangan, diantaranya yaitu:

  • IUP Eksplorasi, yaitu  izin usaha pertambangan yang diberikan untuk melakukan tahap -- tahap kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan.
  • IUPK Eksplorasi, yaitu izin usaha pertambangan yang dikeluarkan untuk melakukan tahap -- tahap kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, serta studi kelayakan di wilayah IUP khusus.
  • IUP Operasi Produksi, yaitu izin usaha yang dikeluarkan setelah melakukan tahap -- tahap kegiatan operasi produksi.
  • IUPK Operasi Produksi, yaitu izin usaha yang dikeluarkan setelah menyelesaikan pelaksanan IUPK Eksplorasi untuk melanjutkan ke tahap kegiatan operasi produksi.
  • IUP Operasi Produksi Khusus,  yaitu izin usaha yang dikeluarkan untuk kegiatan  mengangkut, mengolah, serta memurnikan , kegiatan tersebut juga termasuk dalam menjual komoditas tambang minerba hasil olahannya.
  • IUJP atau Izin Usaha Jasa Pertambangan, yaitu  izin usaha yang dikeluarkan untuk malakukan kegiatan usaha jasa pertambangan.        

            Meskipun perusahaan telah dinyatakan legal, bukan berarti tidak ada lagi dampak yang akan dihasilkan dari kegiatan operasional perusahaan. Maka dari itu, sangat penting untuk menerapkan fungsi- fungsi manajemen atau dalam pertambangan dikenal dengan manajemen tambang guna mengatur sumber daya secara efektif dan efisien, serta meminimalkan resiko yang dapat ditimbulkan agar tidak membahayakan aktivitas masyarakat sekitar dan mahluk hidup lainnya. Adapun fungsi tersebut yaitu perencanaan (planning), pengorganisasian (organizing), pengarahan (actuating), dan pengendalian (controlling).

            Penerapan Fungsi  Perencanaan digunakan untuk menentukan tujuan dan sasaran yang akan dicapai, menentukan strategi yang akan digunakan dalam mencapai tujuan,penentuan sumber daya yang akan digunakan, serta pengembangan rencana perusahaan. Secara umum fungsi  perencanaan tambanga atau  Mine Planning  mencangkup kegiatan sebagai berikut:

  • Pengarahan kegiatan atau pedoman dalam pelaksanaan kegiatan untuk mencapai tujuan.
  • Memperkirakan masalah yang dapat timbul dalam pelaksanaan kegiatan berupa hambatan, tingkat kemampuan, dan kegagalan yang dapat terjadi.
  • Usaha mengurangi ketidakpastian.
  • kesempatan dalam memilih kemungkinan terbaik.    
  • Sebagai dasar dalam pengawasan dan penilaian.                   

            Selain mempertimbangkan masalah ekonomi dan sosial, penyusunan perencanaan tambang juga memperhatikan dampak terhadap lingkungan dalam  proses pengambilan keputusan  melalui data sosial dan lingkungan. Data yang dikumpulkan merupakan bagian dari tahap kelayakan tambang untuk mengidentifikasi kerusakan lingkungan yang dapat timbul dari kegiatan operasi penambangan. berupa pencemaran air (sungai), pencemaran  udara, perubahan struktur tanah, kerusakan flora dan fauna, kesehatan manusia, dan dari sisi Hak Asasi Manusia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun