Maka, reformasi pajak daerah, khususnya PKB, harus diarahkan pada tiga hal utama:
Keadilan dan proporsionalitas tarif, berdasarkan nilai dan jumlah kendaraan.
Transparansi penggunaan hasil pajak, agar masyarakat tahu manfaatnya.
-
Integrasi dengan kebijakan lingkungan dan transportasi publik.
Penutup
Pajak Kendaraan Bermotor sejatinya bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian dari kontrak sosial antara rakyat dan negara. Ketika rakyat taat membayar, negara pun wajib hadir dengan pelayanan publik yang nyata. Karena pada akhirnya, keadilan di jalan raya bukan hanya soal lalu lintas yang tertib, tetapi juga soal pajak yang dikelola dengan benar.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI