Mohon tunggu...
Intan Alfiyatur Rizqiyah
Intan Alfiyatur Rizqiyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Intan alfiya

Me

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pendapat Politik Hukum Pemerintah dalam Penanganan Covid-19

14 April 2022   16:10 Diperbarui: 14 April 2022   16:14 130
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

2. Kurang baiknya koordinasi antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Hal ini terlihat bagaimana sering berbedanya kebijakan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam penanganan COVID-19.

3. Tidak adanya ketegasan Pemerintah untuk melakukan lockdown di saat kasus COVID-19 terus meningkat, Pemerintah berdalih untuk tidak melakukan lockdown karena didorong persoalan ekonomi dan keamanan.

4. Kurang seriusnya Pemerintah dalam melakukan tracing terhadap kasus COVID-19 sehingga sulit untuk melakukan pemutusan terhadap penyebaran COVID-19.

5. Rendahnya kesadaran masyarakat untuk mematuhi kebijakan Pemerintah dalam menerapkan pola hidup sehat, masyarakat terkesan menganggap remeh terhadap COVID-19, tidak disiplin memakai masker dan menjaga jarak.

Berdasarkan beberapa faktor" yang ada di atas, saya berpendapat bahwa politik hukum Pemerintah Indonesia dalam penanganan wabah COVID-19 tidak maksimal dalam melindungi hak kesehatan masyarakat Indonesia sebagaimana yang terkandung dalam Konstitusi Pasal 28 H ayat (1) dan Pasal 34 ayat (2) serta (3) UUD NKRI Tahun 1945. Di mana Pasal 28 H ayat (1) mengatakan "Setiap orang memiliki hak hidup sejahtera lahir serta batin, berada tinggal, serta memperoleh lingkungan hidup yang baik serta sehat dan memiliki hak mendapatkan pelayanan kesehatan".

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun