Mohon tunggu...
Istudiyanti Priatmi
Istudiyanti Priatmi Mohon Tunggu... Fortiter in re, suaviter in modo (Claudio Acquaviva, SJ)

Pendonor darah sukarela dan terdaftar sebagai pendonor kornea mata. Founder: ABK UMKM (Yayasan Griya Bina Karya Anak Berkebutuhan Khusus), KRESZ-KRESZ INDONESIA (Green Juice, Sayur Hidroponik, Bloom and Grow POC). Lulusan Magister (S2) Hukum Bisnis UI, S1 Fakultas Ekonomi UI dan Tarakanita. E-mail: v.istudiyanti.priatmi@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Parenting

Waspadalah, Predator Anak Disabilitas Mengintai

11 Maret 2025   08:16 Diperbarui: 11 Maret 2025   08:16 271
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Parenting. Sumber ilustrasi: Freepik

Disabilitas terutama dengan diagnosa mental and intellectual disorder serta sensorik adalah kaum rentan para predator pelaku pelecehan seksual.  Banyak di antara mereka memiliki kesulitan berkomunikasi bahkan sekedar mengekspresikan perasaan mereka, apalagi mengadukan perlakuan yang diterima dari lingkungan sekitar, termasuk pelecehan seksual dari wali asuh atau orang terdekatnya. 

DISABILITAS USIA ANAK

Menurut Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, disabilitas diartikan sebagai keterbatasan fisik, mental, intelektual, dan/atau sensorik yang dialami seseorang dalam jangka waktu lama. 

Keterbatasan ini dapat menyebabkan hambatan dan kesulitan bagi penyandang disabilitas untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dalam berinteraksi dengan lingkungan. 

Sementara yang dimaksud dengan usia anak menurut UU Nomor 35 Tahun 2014 adalah mereka yang berusia di bawah 18 tahun dan dalam hal ini belum menikah.

Disabilitas usia anak-anak yakni mereka yang  berusia di bawah 18 tahun, tidak menikah dan memiliki keterbatasan fisik, mental, intelektual dan sensorik menetap.   

DISABILITAS MENTAL/INTELEKTUAL DAN SENSORIK KORBAN EMPUK PREDATOR

Anak disabilitas dengan hambatan mental/intelektual dengan aneka diagnosa yakni tunagrahita, spektrum autisme, hiperaktif, down syndrome, bipolar, skizoprenia, depresi, kecemasan dan gangguan kepribadian serta disabilitas sensorik  yakni mereka yang tunanetra, tunawicara, tunarungu adalah sasaran empuk predator.  Predator adalah mereka yang memanfaatkan kedisabilitasan korban untuk memuluskan aksinya melakukan tindak pelecehan seksual.

Anak disabilitas dengan hambatan mental dan intelektual secara kasat mata, fisik tubuh mereka tumbuh sesuai usia kalender, namun tidak diikuti dengan perkembangan usia mental.   Fungsi pikir, emosi dan perilaku mereka terganggu, meski perkembangan tubuh normal.   Satu kasus anak perempuan dengan diagnosa autisme usia 16 tahun yang  memiliki fisik gadis remaja usia 16 tahun, namun usia mentalnya setara usia anak 8 tahun.  

Anak dengan hambatan sensorik seperti tunanetra, tunarungu dan tunawicara memiliki keterbatasan, karena tidak dapat melihat dan mendengar, sehingga refleks perlindungan diri terhambat.

Tanpa kita sadari kaum predator justru ada di sekeliling kita, bahkan para wali yakni orang atau badan yang kita beri kepercayaan penuh atas pengasuhan anak kita.  Mereka bisa saja memakai topeng pengasuh, pendidik, keluarga inti, keluarga besar, tetangga, sekolah dan lingkungan sekitar.  Nurani dan akal budi mati melihat kemolekan anak disabilitas dan mereka mengetahui bahwa anak disabilitas terutama dengan hambatan mental, intelektual dan sensorik amat sulit berkomunikasi dan mengekspresikan perasaan mereka.   Predator biasanya melakukan aksinya dengan iming-iming, janji manis bahkan ancaman.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Parenting Selengkapnya
Lihat Parenting Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun