Mohon tunggu...
Istudiyanti Priatmi
Istudiyanti Priatmi Mohon Tunggu... Freelancer - Fortiter in re, suaviter in modo (Claudio Acquaviva, SJ)

Pendonor darah sukarela dan terdaftar sebagai pendonor kornea mata. Founder: ABK UMKM (Yayasan Griya Bina Karya Anak Berkebutuhan Khusus), KRESZ-KRESZ INDONESIA (Green Juice, Sayur Hidroponik, Bloom and Grow POC). Lulusan Magister (S2) Hukum Bisnis UI, S1 Fakultas Ekonomi UI dan Tarakanita. E-mail: v.istudiyanti.priatmi@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Donor Organ di Indonesia: Fatwa MUI dan Aturan UU

14 Januari 2021   15:55 Diperbarui: 14 Januari 2021   15:58 1628
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Etika dan budaya yang ada di masyarakat saat ini belum memungkinkan pihak keluarga  mengijinkan jenasah anggota keluarganya didonasikan organnya. Ada pandangan bahwa saat seseorang menghadap Yang Maha Kuasa yang seharusnya adalah dalam kondisi tubuh utuh, sebagaimana saat dilahirkan utuh. 

Di luar penolakan masyarakat atas donasi organ, hal yang cukup mengejutkan adalah data dari Bank Mata Indonesia bahwa kelompok Jamaah Ahmadiyah aktif mendukung donasi mata dengan mendaftarkan lebih dari 4.000 anggotanya sebagai pendonor kornea mata.

Departemen Kesehatan telah meminta fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) perihal transplantasi organ dan jaringan.  MUI telah menerbitkan Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2019 yang mulai berlaku sejak 8 Maret 2019.  Dalam fatwa MUI menyatakan bahwa transplantasi adalah rangkaian tindakan medis untuk memindahkan organ dan atau jaringan tubuh manusia yang berasal dari tubuh orang lain atau tubuh sendiri dalam rangka pengobatan untuk menggantikan organ atau jaringan tubuh yang tidak berfungsi dengan baik.

Transplantasi organ atau jaringan tubuh pendonor hidup kepada orang lain diperbolehkan dengan ketentuan terdapat kebutuhan yang mendesak yang dibenarkan secara syar'i (dharurah syariah).  Kemudian, tidak ada dharar bagi pendonor karena pengambilan organ atau jaringan tubuh baik sebagian atau pun keseluruhan.

Transplantasi dilakukan tidak untuk tujuan komersial.

Ketentuan lainnya adalah proses transplantasi diselenggarakan oleh negara, kebolehan transplantasi organ dan atau jaringan tidak berlaku bagi organ reproduksi, organ genital dan otak.

Fatwa MUI dapat digunakan sebagai pedoman untuk melangkah kepada langkah berikutnya yaitu sosialisasi kegiatan donasi organ. 

SOSIALISASI DONASI ORGAN

Fatwa MUI tentang dibolehkannya transplantasi organ dan jaringan bukan untuk tujuan komersial telah diterbitkan, maka langkah selanjutnya yaitu sosialisasi kepada masyarakat perihal kampanye donasi organ.

Kampanye donasi organ harus dilakukan oleh lembaga nasional yang dalam pembentukannya memerlukan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai payung hukum tata laksana atas UU Kesehatan Nomor 36 Tahum 2009.

PAYUNG HUKUM DONASI ORGAN

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun