Mohon tunggu...
senopati 2698
senopati 2698 Mohon Tunggu... Konsultan - ex.kombatan

Secret Intelligence Service

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

MENELISIK MAKELAR KASUS GADUNGAN

14 Februari 2020   05:48 Diperbarui: 21 Februari 2020   01:14 471
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Istilah Makelar Kasus (Markus) muncul kembali sejak Tim Khusus JAM Intel Kejaksaan Agung menangkap Oknum Jaksa Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang diduga terlibat dalam pemerasan seorang saksi perkara dugaan tipikor yang sedang ditangani bersama 1 oknum swasta yang berperan sebagai Markus (16/12/2019).

Rumor adanya Markus memang bukan rahasia lagi, selalu ada selama para perusak keadilan di negeri ini masih diberi angin oleh Oknum Aparat Penegak Hukum. Dari pantauan Group Komtel di akhir tahun 2019, melaporkan bahwa Markus ada dan selalu memantau kasus-kasus yang sedang berjalan di Institusi Penegak Hukum.

Demi martabat Negara, hal ini harus menjadi tantangan bagi semua pihak yang mencintai negeri ini.

MAKELAR KASUS GADUNGAN 

Markus Gadungan muncul seiring dengan terbukanya Rumor tentang adanya Markus yang nyata. Mereka telah memanfaatkan situasi atas berkembangnya Rumor ini dengan merancang sebuah peristiwa penipuan, pemerasan dan penggelapan.

Tidak ada kemampuan mereka untuk bisa mengatur Perkara. Jaringannya hanya ala kadarnya dan biasanya bekerja sendiri atau dibantu oleh para aktor dibelakangnya dengan pemahaman hukum yang juga ala kadarnya atau hanya didapat dari media media.

Markus Gadungan hanyalah para oknum sipil yang tidak mempunyai pekerjaan tetap tapi bergaya bak aparat. Dimulai dari coba-coba akhirnya jadi ketagihan mendapatkan uang besar dengan cara instan. Kemampuan mereka hanya berakting sebagai orang yang mampu mengatur perkara-perkara hukum atau bahkan perkara lainnya yang berkaitan dengan KEKUASAAN.

BAGAIMANA MODUSNYA ?

Pertama, BERANI MENGAKU kenal dekat dengan para penyidik atau pejabat tinggi di Institusi yang terkait dengan perkara. Modusnya, mereka akan katakan itu berulang-ulang dan berakting terkesan sedang menghubungi penyidik / pejabat yang dimaksud didepan pihak-pihak yang sedang berperkara.

Kedua, BERANI MENGAKU sebagai Orang BIN atau BAIS sehingga terkesan punya pengaruh dengan pejabat / aparat penegak hukum. Ada juga yang mengaku sebagai anggota Kepolisian atau profesi lain yang terkait dengan perkara. Modusnya, mereka akan lakukan propaganda untuk itu.

Ketiga, PENGAKUAN di atas bisa datang dari para aktor yang telah dikondisikan ataupun dari pihak-pihak yang sudah terperdaya sebelumnya (biasanya para calon korban datang dari para pihak ini). Sehingga yang tadinya tidak percaya dengan propaganda si oknum, akhirnya memaksakan diri untuk percaya karena kehadiran para pihak ini yang notabene adalah teman/relasinya.

Keempat, BERANI MEMINTA sejumlah uang yang disebutkan sebagai Biaya Operasional, seolah-olah untuk menemui para pejabat / penyidik atau pihak-pihak yang terkait dengan perkara, seperti yang dimaksud dalam bualan si oknum untuk menyelesaikan perkara.

Kelima, BERANI MEMBUAT cerita palsu bahwa seakan-akan sudah menemui pejabat / penyidik yang dimaksud. Inti ceritanya hanya sebuah kondisi yang mengesankan bahwa perkara tersebut berat dan hanya lewat si oknum inilah, perkara dapat diselesaikan. (bangsat kan!).

Keenam, BERANI MEMBUAT cerita palsu bahwa seakan-akan oknum penyidik dan pejabat di Intitusi Penegak Hukum yang dimaksud sudah bisa dikondisikan dengan imbalan sejumlah uang atau barang berharga. Perincian biayapun disebutkan, ada yang dikatakan untuk Jaksanya, untuk Kepala Kejaksaannya bahkan berani juga menyebutkan untuk pejabat tinggi setingkat JAM Intel (jika perkaranya di kejaksaan).

Ketujuh, BERANI MENGATAKAN bahwa pihak yang berperkara akan segera ditahan atau akan terjadi hal lain yang menakutkan jika tidak segera dilakukan pengkondisian seperti yang dia maksud. Permintaan uang akan terus menerus diulang-ulang seakan-akan tidak ada waktu lagi untuk menunda.

Kedelapan, BERANI MEMINTA uang lagi dan akan terus berusaha menguras uang dan barang berharga dari para korbannya dengan segala alasan selama pihak yang berperkara masih mengejar agar perkaranya diselesaikan sesuai perjanjian di awal.

Kesembilan, BERANI BERJANJI untuk mengembalikan uang yang telah dan akan diterimanya jika dia sampai gagal menyelesaikan perkara. Prinsipnya segala cara akan dipakai untuk bisa menarik uang kembali dalam jumlah yang lebih besar dari para Korbannya.

Kesepuluh, BERANI BERALASAN dengan memunculkan cerita baru dan masalah baru yang jauh dari isi bualan bualan dia sebelumnya yang seakan-akan jika uang pengkondisian sudah digelontorkan maka perkara dapat diselesaikan.

Yang pasti diakhir cerita, Kesaktian si Oknum sudah sirna. Ada saja masalah yang jadi alasan, diputar-putar agar pihak yang berperkara pusing sendiri sehingga dapat mengulur-ulur waktu dalam rangka untuk melepaskan diri dari tanggung-jawabnya dan berharap bahwa para korbannya dapat melupakan sejumlah uang yang telah digelontorkannya.

Sedangkan jurus terakhirnya ketika para korbannya tetap meminta uang yang telah diterimanya untuk dikembalikan sesuai dengan perjanjian di awal, maka segala alat komunikasi yang terkait dengan para korbannya dipastikan akan dimatikan atau di blok.  

Agar kita semua selalu waspada jika sedang mengalami situasi sebagai pihak yang berperkara. Kalaupun bertemu dengan Markus yang asli, masih lumayan kita. Tapi kalau ketemunya sama Markus Gadungan seperti ini, sebaiknya segera ambil langkah-langkah yang diperlukan demi menyelamatkan korban-korban berikutnya.

Atau LAPORKAN kepada pihak KEPOLISIAN dengan pasal yang bisa disangkakan adalah pasal penipuan (378 KUHP) dan pasal penggelapan (372 KUHP) atau pasal pemerasan (368 KUHP)  serta pasal-pasal lainya jika ada peristiwa pidana lain yang timbul. 

LAPORKAN kepada KOMISI KEJAKSAAN dan Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi KEJAKSAAN AGUNG, karena telah menyebut nama nama jaksa dan pejabat kejaksaan dalam aksi kejahatan mereka (jika perkara ada di Kejaksaan).

Selanjutnya jika kita berhasil merekam bualan oknum tersebut yang telah menjatuhkan martabat Institusi Penegak Hukum, maka persiapkan untuk mem-VIRALKAN di media sosial. Kita semua harus ambil peran untuk turut serta mencerdaskan kehidupan masyarakat di negeri yang kita cintai ini.

Sekali lagi agar tidak usah ragu. SELIDIKI, ANALISA DAN LAKUKAN SESUATU disaat yang tepat. Permalukan dan penjarakan para begundal seperti ini. Buatkan kronologisnya, kumpulkan bukti dan petunjuk yang ada serta kondisikan para saksi. Jika ada kekurangan, ceritakan saja kepada penyidik apa adanya (masih ragu, silahkan hubungi penulis). Tapi kalaupun berniat untuk menyelesaikan SECARA ADAT  ya silahkan !. ( S.2698 )

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun