Mohon tunggu...
Inova Arti Ilhami
Inova Arti Ilhami Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta, Jurusan Hukum Ekonomi Syariah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Timpang Tindih Sosiologisme Law Bermakna Urgensi Sosiologi Hukum

11 Desember 2022   12:10 Diperbarui: 11 Desember 2022   12:16 84
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Jika menalaah mengenai aspek hukum, hukum sendiri dapat dimaknai sebagai alat rekayasa sosial yang mana digunakan untuk mengubah pola dan tingkah laku masyarakat agar sesuai dengan tujuan yang dikehendaki oleh hukum itu sendiri. 

Pada abad saat ini banyak sekali perubahan sektor didalam tatanan masyarakat maka hukum juga mengikuti perubahan tersebut. Hukum mulai memutuskan memberikan perhatiannya terhadap interaksi antara masyarakat. Lantas bagaiamana keefektifitasan hukum ?

Pengertian efektivitas hukum, efektivitas berasal dari kata efektif yang mengandung pengertian dicapainya keberhasilan dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan. 

Efektivitas selalu terkait dengan hubungan antara hasil yang diharapkan dengan hasil yang sesungguhnya dicapai. Efektivitas adalah kemampuan melaksanakan tugas sesuai dengan tujuan. Sedangkan Tujuan hukum adalah untuk mencapai kedamaian dengan mewujudkan kepastian dan keadilan dalam masyarakat. 

Dari pernyataan diatas disimpulkan mengenai keefektivitasan hukum adalah patokan mengenai sikap tindak atau perilaku yang pantas yang mana tingkah laku masyarakat berdasarkan oleh hukum dan sesuai dengan maksud atau tujuan hukum tersebut. 

Efektivitas hukum dalam tindakan atau realita hukum dapat diketahui apabila seseorang menyatakan bahwa suatu kaidah hukum berhasil atau gagal mencapai tujuanya, maka hal itu biasanya diketahui apakah pengaruhnya berhasil mengatur sikap tindak atau perilaku tertentu sehingga sesuai dengan tujuannya atau tidak. 

       Lantas apa saja syarat dalam keefetivitasan hukum ?

Yang pertama, Hukumnya sendiri. Hukum berfungsi untuk keadilan, kepastian dan kemanfaatan. Dalam praktik penyelenggaraan hukum di lapangan ada kalanya terjadi pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan. Kepastian Hukum sifatnya konkret berwujud nyata, sedangkan keadilan bersifat abstrak sehingga ketika seseorang hakim memutuskan suatu perkara secara penerapan undang-undang saja maka ada kalanya nilai keadilan itu tidak tercapai. Karena hukum tidaklah semata-mata dilihat dari sudut hukum tertulis saja, Masih banyak aturan-aturan yang hidup dalam masyarakat yang mampu mengatur kehidupan masyarakat.

Yang kedua, Penegak hukum. Sistem peradilan pidana harus merupakan kesatuan terpadu dari usahausaha untuk menangulangi kejahatan yang sesungguhnya terjadi dalam masyarakat. Sistem peradilan pidana harus merupakan kesatuan terpadu dari usahausaha untuk menangulangi kejahatan yang sesungguhnya terjadi dalam masyarakat.

Yang Ketiga, Sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum. Fasilitas pendukung secara sederhana dapat dirumuskan sebagai sarana untuk mencapai tujuan. Ruang lingkupnya terutama adalah sarana fisik yang berfungsi sebagai faktor pendukung. Fasilitas pendukung mencangkup tenaga manusia yang berpendidikan dan terampil, organisasi yang baik, peralatan yang memadai, keuangan yang cukup dan sebagainya. Peningkatan tehnologi deteksi kriminalitas, mempunyai peranan yang sangat penting bagi kepastian dan penanganan perkara-perkara pidana.

Yang keempat, Masyarakat. Dalam menunjang keefektivitasan hukum masyarakat diharapkan tunduk dan patuh dalam aturan hukum yang berlaku. Namun masyarakt sendiripun juga terikat pada faktor kebudayaan yang mempengaruhi mereka dalam menunjang keefektivitasan hukum karena faktor kebudayaan sebernarnya bersatu padu dengan faktor masyarakat sengaja dibedakan, karena didalam pembahasannya diketengahkan masalah sistem nilai-nilai yang menjadi inti dari kebudayaan spiritual atau non material.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun