Mohon tunggu...
Inosensius I. Sigaze
Inosensius I. Sigaze Mohon Tunggu... Lainnya - Membaca dunia dan berbagi

Mempelajari ilmu Filsafat dan Teologi, Politik, Pendidikan dan Dialog Budaya-Antaragama di Jerman, Founder of Suara Keheningan.org, Seelsorge und Sterbebegleitung dan Mitglied des Karmeliterordens der Provinz Indonesien | Email: inokarmel2023@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

Ada 4 Alasan terkait Larangan Thrifting

21 Maret 2023   02:27 Diperbarui: 22 Maret 2023   17:30 863
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Situasi pusat pakaian bekas impor (thrifting) di lantai 2 Pasar Senen Blok III, Jakarta Pusat, Selasa (21/3/2023).| ANTARA/Mentari Dwi Gayati

Hitunglah konsekuensi dari kebijakan larangan thrifting, apakah menguntungkan secara ekonomi negeri ini atau sebaliknya?

Tidak bisa dibayangkan ternyata minat seseorang mencari dan berbelanja barang bekas semakin tinggi, tidak hanya di Indonesia, tetapi juga di luar negeri. 

Thrifting telah menjadi tren umum yang dari waktu ke waktu tidak pernah berkurang peminatnya. Keseruan thrifting ini lebih-lebih terkait dengan jenis pakaian.

Fenomena itu bukan saja menarik untuk orang-orang di kota besar, tapi juga minat yang sama sampai ke desa-desa. 

Bayangan saya tentang Flores sebagai yang paling jauh dari jangkauan kota besar, tapi ternyata mengenal juga dunia pakaian "rombengan".

Rombengan atau RB dikenal di kalangan masyarakat di Flores. Ada jenis rombengan yang di jual di pasar, di pinggir jalan, di rumah-rumah.

Cukup sering ditemukan penjual rombengan yang menggunakan sepeda motor sampai ke pedalaman Flores. Ini suatu kenyataan bahwa thrifting diminati hampir merata di seluruh Indonesia. 

Nah, kalau diminati oleh begitu banyak orang, maka pertanyaannya: Apakah mungkin ada larangan impor barang-barang bekas, khususnya pakaian bekas?

Ada beberapa pertimbangan dan analisis terkait dengan larangan impor:

Larangan dari pihak pemerintah tentu punya alasan positif

Ada dua alasan:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun