Mohon tunggu...
Rinnelya Agustien
Rinnelya Agustien Mohon Tunggu... Perawat - Pengelola TBM Pena dan Buku

seseorang yang ingin menjadi manfaat bagi sesama

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Kekerasan terhadap Anak Merusak Ketahanan Keluarga

16 Juli 2018   15:59 Diperbarui: 16 Juli 2018   16:08 248
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ibu Yuyun selaku Kepala DP3AKB Balikpapan sedang memaparkan materi Kota Layak Anak

Kekerasan terhadap anak tidak bisa dianggap sepele. Tidak bisa dilihat hanya dari pelanggaran UU pidana saja. Tidak bisa dilihat hanya dari  kacamata hukum saja. Hukuman pidana boleh jadi sudah selesai masa waktunya, namun trauma korban memakan waktu yang lama bahkan bisa sampai seumur Oleh karenanya kasus kekerasan anak harus dilihat dari berbagai prespektif, mulai dari fungsi keluarga hingga ke aspek ekonomi dan sosial budaya. 

Pembahasan menarik dari acara Sosialisasi Perlindungan Anak yang diadakan oleh DP3AKB Balikpapan (14/4) mengenai ketahanan keluarga yang rusak karena kasus kekerasan anak. 

Penjelasan Ibu Helga Worotitjan selaku narasumber pada acara tersebut menjelaskan satu kasus kekerasan anak akan menghancurkan ketahanan sebuah keluarga, tidak sampai disitu fungsi keluarga lainnya pun ikut hancur mulai dari fungsi ekonomi hingga fungsi sosial. Kerusakan ini menjalar ke lingkungan RT lalu ke tingkat lebih atas lagi hingga sampai merusak ketahanan sebuah negara. 

Ketahanan keluarga menurut UU No. 10 Tahun 1992 merupakan kondisi dinamik suatu keluarga yang memiliki keuletan dan ketangguhan, serta mengandung kemampuan fisk-material dan psikis mental spiritual guna hidup mandiri, dan mengembangkan diri dan keluarganya untuk hidup harmonis dan meningkatkan kesejahteraan lahir dan batin (BKKBN 1992). 

Keluarga adalah unit terkecil masyarakat yang menjadi sumber pencetak SDM berkualitas dan tolak ukur keberhasilan negara. Ketahanan keluarga meliputi ketahanan fisik yang berkaitan dengan kemampuan ekonomi, ketahanan sosial berkaitan dengan penerapan cinta kasih, agama, disiplin, komitmen,  dan ketahanan psikologis  yakni kemampuan anggota keluarga mengelola emosi serta menghasilkan konsep diri yang baik. 

Definisi kekerasan yang dijabarkan oleh Ibu Helga adalah "Kekerasan terhadap anak didefinisikan sebagai bentuk sikap dan tindakan  yang merendahkan dan atau menghilangkan harkat kemanusiaan atau tindakan  tidak memanusiakan anak sebagai manusia yang berdampak pada  terganggunya tumbuh kembang anak dan partisipasinya. Dampak dari  kekerasan terhadap anak adalah trauma jangka pendek dan jangka panjang. Hak anak adalah hak asasi manusia" tegasnya. 

Berdasarkan laporan "Global Report 2017: Ending Violence in Childhood" sebanyak 73,7 persen anak-anak Indonesia berumur 1-14 tahun mengalami pendisiplinan dengan kekerasan (violent discipline) atau agresi psikologis dan hukuman fisik di rumah (sumber tirto.id). 

Kekerasan terhadap anak dibagi menjadi kekerasan fisik, seksual, emosional, pengabaian dan eksploitasi. Pernikahan usia anak termasuk kekerasan terhadap anak. Naiknya angka kekerasan terhadap anak dari tahun ke tahun bisa  diterjemahkan peningkatan kesadaran masyarakat untuk melaporkan kasus  kekerasan terhadap anak. Pemikiran anti mainstream ini juga tidak bisa  ditelan secara utuh, karena banyak faktor lain yang ikut terlibat.

Salah satu faktor penting yang terkait penanganan kasus kekerasan anak adalah peran pemerintah daerah. Kota Balikpapan saat ini berada dalam tingkat Madya dalam upaya meraih Kota  Layak Anak. 

Masih ada 3 tingkat lagi yakni Nindya, Utama, dan KLA (kota  layak anak). Kota Layak anak adalah Kabupaten/Kota yang mempunyai sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha, yang terencana  secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan  kegiatan untuk menjamin pemenuhan hak dan perlindungan anak. 

Hak hak dasar anak yang harus dimiliki oleh anak adalah hak  hidup, hak tumbuh kembang, hak perlindungan dan hak partisipatif.  Apabila dikluster maka pembagiannya adalah ; 1. Hak sipil dan kebebasan  2. Lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif 3. Kesehatan dasar dan  kesejahteraan 4. Pendidikan,pemanfaatan waktu luang dan kegiatan seni  budaya 5. Perlindungan khusus.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun