Mohon tunggu...
Inky CristineTamba
Inky CristineTamba Mohon Tunggu... Lainnya - Thankyouu ^^

.

Selanjutnya

Tutup

Money

NPWP bagi Mahasiswa: Perlu atau Tidak?

23 Januari 2022   09:15 Diperbarui: 23 Januari 2022   09:21 1456
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: kpracademy.com 

6. Syarat mencari pekerjaan.

Ketika kamu melamar pekerjaan, NPWP akan menjadi salah satu hal penting yang harus kamu miliki, sebab tidak jarang pemberi kerja meminta NPWP sebagai syarat administrasi.

Bagaimana membuat, NPWP bagi mahasiswa?

Cara membuat NPWP bagi mahasiswa tidak berbeda dengan membuat NPWP masyarakat pada umumnya.  Pembuatan NPWP juga dapat dilakukan lebih mudah dilakukan secara online. Direktorat Jenderal Pajak telah mengunggah cara membuat NPWP online di Youtube DJP.


  • Meminta Surat Keterangan dari Kelurahan. Bagi kamu yang belum memiliki pekerjaan atau penghasilan tetap namun hendak membuat NPWP, sebaiknya inta surat keterangan dari kelurahan tempat yang bersangkutan tinggal.
  1. Melengkapi data  www.ereg.pajak.go.id.Lalu isi semua kolom pada formulir online yang disediakan, termasuk melakukan scan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  2. Menunggu aplikasi. Setelah melalui semua langkah-langkah yang disyaratkan, kita tinggal menunggu email konfirmasi apakah pengajuan kita ditolak atau diterima lewat email yang digunakan untuk mendaftar. Kamu juga bisa mengecek Kantor Pelayanan Pajak (KPP) mana yang akan nantinya mengeluarkan NPWP. Biasanya NPWP dikeluarkan oleh KPP sesuai domisili pada KTP.
  3. Apabila pengajuan disetujui, maka akan ada notifikasi pada email. Notifikasi tersebut kemudian dicetak dan dibawa ke KPP untuk dilanjutkan dengan proses pencetakan kartu.

Seperti yang telah dibahas diatas, setelah memiliki NPWP anda harus tetap melakukan pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi meskipun belum memeiliki pekerjaan atau penghasilan diatas PTKP. Pelaporan SPT dilakukan dengan keterangan NIHIL. Setelah itu, kamu sebagai wajib pajak uga bisa mengajukan permohonan status Non-Efektif pada KPP. Wajib pajak yang mendapat status Non Efektif ini tidak diwajibkan untuk menyampaikan SPT Tahunan dan tidak akan dikenai oleh denda akibat tidak melaporkan SPT Tahunan. Apabila suatu saat sudah memiliki pekerjaan atau penghasilan, maka kamu dapat mengajukan kembali status efektif.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun