Dari segi pelaksanaan kegiatan operasi katarak ini sendiri, kami akan memberikan pelayanan terbaik sesuai prinsip syariah, sesungguhnya ini merupakan sebuah harapan bagi kami untuk sama-sama terus berkolaborasi menciptakan ekosistem pelayanan kesehatan Syariah bagi semua ummat di Indonesia" terangnya.
Berlangsung pada 19-23 November 2022 untuk proses pendaftaran dan dilanjut 24-30 November 2022 untuk proses pelaksanaannya.
 Sebelumnya para peserta perlu melalui beberapa tahap cek diantaranya cek darah lengkap, cek rontgen thorax, dan cek HBS AG beberapa hari sebelum melakukan proses operasi katarak tersebut.
 Adapun para peserta perlu melampirkan beberapa persyaratan yaitu Kartu Tanda Pengenal (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).