Mohon tunggu...
Fadlur Rohman
Fadlur Rohman Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa STEI SEBI

Bismillahirrahmanirrahiim...

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Zakat Penghasilan Youtuber

6 September 2022   18:01 Diperbarui: 6 September 2022   18:06 127
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Jika mendengar kata youtube yang ada dibenak fikiran kita tertuju pada sebuah aplikasi berwarna merah yang didalamnya menayangkan sebuah video dan konten yang dibuat oleh seorang Konten Kreator atau seorang Youtuber.

Youtuber itu sendiri merupakan seorang ataupun sekelompok orang yang memiliki channel di Youtube, membuat, menayangkan vlog dan mencari subcraber. Kemudian konten atau video yang dibuat oleh seorang youtuber diunggah dan dipublikasikan di aplikasi youtube.

Sebagian orang awalnya menjadi seorang youtuber hanya sekedar hobi, namun kini setelah mengetahui ternyata menjadi youtuber juga bisa menghsilkan uang apabila jumlah penonton atau subcraber mencapai jumlah tertentu, maka tak jarang dari kalangan youtuber ini menjadikan youtuber sebagai profesi.

Dalam hukum islam setiap profesi atau pekerjaan yang penghasilannya telah mencapai batas minimum (nisab) maka baginya wajib dikenakan wajib zakat. Jadi dalam perhitungan zakat profesi youtuber ini disamakan dengan zakat penghasilan atau profesi.

Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan, penghasilan yang dimaksud adalah setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lainya yang diperoleh dengan cara halal, baik rutin seperti penjabat negara, pegawai, karyawan, maupun tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan, dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainya.

Kewajiban zakat profesi ini dijelaskan dalam Al-Qur’an

يَآاَيُّهَا الَّذِينَ أَمَنوْا اَنْفِقوْا مِنْ طَيِّبَتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّآ اَخْرَجْنَا لَكُمْ مِّنَ الأَرْضِ

"Wahai orang-orang yang beriman nafkahkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu…(QS.Al-Baqarah : 267).

خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَّهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا

“Ambilah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka”. (QS.At-Taubah : 103).

Hukum zakat profesi menurut ulama konteporer seperti Syekh Muhammad Abu Zahra, Syekh Abdul Wahab Khallaf, Syekh Yusuf Al-Qardawi, Syekh Wahbah Az-Zuhaili hukumnya wajib. Fatwa MUI No 3 Tahun 2003 menegaskan bahwa zakat penghasilan dari sebuah profesi hukumnhya wajib.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun