Mohon tunggu...
Info Tasik
Info Tasik Mohon Tunggu... ibu rumah tangga -

Semua yang tidak diketahui, bisa didapatkan dengan cara belajar dan berani mencobanya

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Hal Penting dalam BPJS Kesehatan

1 Maret 2015   16:59 Diperbarui: 17 Juni 2015   10:19 246
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Program BPJS Kesehatan merupakan program wajib bagi seluruh rakyat Indonesia pada tahun 2019. Secara bertahap, BPJS sudah diberlakukan bagi kalangan-kalangan tertentu, antara lain Pekerja yang sudah diwajibkan sejak Januari 2014.

BPJS Kesehatan bagi pekerja merupakan salah satu hak normatif pekerja atas Jaminan Sosial. BPJS Kesehartan dan BPJS Ketenagakerjaan merupakan kewajiban pengusaha dalam memenuhi hak Jaminan Sosial pekerjanya, sebagaimana tercantum dalam UU BPJS Pasal 15 ayat 1 dan 2.


  1. Pemberi Kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan Pekerjanya sebagai Peserta kepada BPJS sesuai dengan program Jaminan Sosial yang diikuti.
  2. Pemberi Kerja, dalam melakukan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib memberikan data dirinya dan Pekerjanya berikut anggota keluarganya secara lengkap dan benar kepada BPJS.


Atas kewajiban perusahaan tersebut, Pemerintah juga sudah membuat dasar hukum tentang sanksi yang diberikan.

Sanksi
Untuk Pemberi Kerja (Pasal 19 ayat 1 dan 2)
Pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun (Pasal 55 UU BPJS) atau Pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)(Pasal 55 UU BPJS)
Pemberi Kerja selain Penyelenggara Negara (Pasal 15 ayat 1 dan 2) dan Setiap Orang, selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran (Pasal 16)
Sanksi Administratif (Pasal 17 ayat 12 UU BPJS) :


  1. teguran tertulis
  2. denda;dan/atau
  3. tidak mendapat pelayanan publik tertentu


Untuk kelancaran pelaksanaan BPJS Kesehatan bagi Pekerja berdasarkan segala regulasi yang telah dibuat pemerintah tersebut pemerintah juga telah memberi kewenangan untuk  BPJS Kesehatan (UU BPJS PPasal 11 angka c,f dan g), yaitu :


  • Melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas kepatuhan Peserta dan Pemberi Kerja Dalam memenuhi kewajibannya
  • Mengenakan sanksi administratif kepada Peserta atau Pemberi Kerja yang tidak memenuhi kewajibannya
  • Melaporkan Pemberi Kerja kepada instansi yang berwenang mengenai ketidakpatuhannya adalam membayar Iuran atau dalam memenuhi kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Hal penting lain yang harus kita ketahui adalah layanan apa saja yang tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan. Ini agar tidak terjadi salah kaprah, ketika kita mau memanfaatkan layanan BPJS Kesehatan. Hal-hal yang tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan antara lain :


  • layanan kesehatan yang dilakukan tanpa melalui prosedur sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku
  • layanan kesehatan yang dilakukan di Fasilitas Kesehatan yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, kecuali untuk kasus gawat darurat
  • layanan kesehatan yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja terhadap penyakit atau atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja
  • layanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri
  • layanan kesehatan untuk tujuan estetik/keindahan
  • layanan untuk mengatasi infertilitas/kemandulan
  • layanan meratakan gigi (ortodensi), penggunaan behel dan lain-lain
  • gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol
  • gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri,atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri
  • pengobatan komplementer, alternatif dan tradisional, termasuk akupuntur, shin she, chiroractic, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan (health technology assesment)
  • pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan (eksperimen)
  • alat kontrasepsi, kosmetik, makanan bayi, dan susu
  • perbekalan kesehatan rumah tangga
  • pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah
  • biaya pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan Manfaat Jaminan Kesehatan yang diberikan


Untuk memanfaatkan Pelayanan BPJS, kita harus memenuhi petunjuk yang telah diatur dalam berbagai petunjuk pemanfaatan BPJS Kesehatan agar kita tidak menemui berbagai masalah ketika kita mau memanfaatkan layanan BPJS Kesehatan. Langkah-langkahnya yang  adalah sebagai berikut:


  1. Kita harus selalu membawa kartu BPJS Kesehatan setiap kita berobat. Untuk sakit yang tidak termasuk emergency, kita berobat di fasilitas kesehatan tingkat pertama peserta terdaftar(Puskesmas, dokter keluarga, klinik TNI/Polri, dan fasilitas kesehatan setingkat) untuk mendapatkan layanan kesehatan sesuai kompetensi dan kapasitas fasilitas kesehatan di tingkat pertama tersebut (seperti konsultasi kesehatan, laboratorium klinik dasar dan obat-obatan).
  2. Jika setelah pemeriksaan awal belum sembuh, jika dibutuhkan, kita bisa meminta rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama untuk mendapatkan layanan di fasilitas kesehatan tingkat lanjutan (Rumah Sakit Pemerintah, Rumah Sakit Swasta, Rumah Sakit TNI-Polri yang sudah bekerjasama dengan BPJS kesehatan).
  3. Di fasilitas Kesehatan Tingkat lanjutan, peserta menunjukkan kartu BPJS Kesehatan dan surat rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama kepada petugas BPJS kesehatan Center. Selanjutnya petugas akan menerbitkan surat Eligibilitas Peserta (SEP) yang merupakan dokumen yang menyatakan bahwa peserta dirawat dengan biaya BPJS Kesehatan. Setelah mendapatkan SEP, pasien akan mendapatkan pelayanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan, baik untuk pelayanan rawat jalan ataupun rawat inap. Apabila penyakit pasien dapat ditangani tanpa harus mendapatkan perawatan inap, pasien boleh pulang atau dirujuk kembali ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama. Sedangkan untuk pasien dengan penyakit kronis, dapat masuk ke dalam program Pengelolaan Penyakit Kronis (Prolanis) di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama tersebut.


Tidak selamanaya langkah-langkah tersebut berjalan sesuai dengan yang kita harapkan. Berbagai alasan dari fasilitas kesehatan belum berjalan optimal, bahkan banyak sekali yang menyampaikan keluhan tentang layanan dari fasilitas kesehatan dalam melayani pasien yang menggunakan BPJS Kesehatan. Terkadang diperlukan Cara Mengatasi Keluhan Layanan BPJS Kesehatan, akan tetapi hal yang paling mudah adalah dengan mengetahui dan menyampaikan keluhan langsung ke kontak pengaduan Layanan BPJS Kesehatan melalui :

Pusat Layanan Informasi BPJS Kesehatan (24 Jam) : (021)500400
SMS Gateaway (Pusat) : 087775500400
Keluhan Online : http://bpjs-kesehatan.go.id/bpjs/index.php/penyampaian_keluhan

Semoga Bermanfaat

Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun