Mohon tunggu...
informasi update
informasi update Mohon Tunggu... Jurnalis

Berkarya Tanpa Batas

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

CERI Soroti Dugaan Post Bidding di Tender Pertamina Hulu Mahakam, Minta KPK dan Kejagung Turun Tangan

8 Oktober 2025   18:12 Diperbarui: 8 Oktober 2025   18:12 26
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Proses tender Provision of Drilling Waste Management di PT Pertamina Hulu Mahakam (PHM) / Foto: CERI

Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) kembali menyoroti kejanggalan dalam proses tender Provision of Drilling Waste Management di PT Pertamina Hulu Mahakam (PHM) yang digelar sejak Desember 2023.

Lembaga ini menduga panitia tender melakukan praktik "post bidding", yang bertentangan dengan aturan pengadaan barang dan jasa.

Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman, menyebut praktik tersebut berpotensi merugikan keuangan negara dan mencederai prinsip transparansi di lingkungan Pertamina.

"Kami menemukan indikasi kuat bahwa tahapan tender diubah setelah batas waktu penawaran berakhir. Ini jelas melanggar pedoman PTK 007/SKK Migas," ujar Yusri, Rabu (1/10/2025).

Menurut CERI, tender bernilai sekitar Rp700 miliar itu sudah melalui tahap prakualifikasi sejak akhir 2023, namun hingga kini belum ada penetapan pemenang.

"Ada kesan panitia takut menentukan pemenang karena tekanan dari berbagai pihak yang disebut memiliki 'backing tingkat dewa'," tambahnya.

Yusri juga mengungkap dugaan adanya pihak-pihak yang menjual nama pejabat tinggi, mulai dari SKK Migas, Kejagung, hingga politisi. Bahkan, disebut ada yang membawa-bawa nama keluarga Presiden.

"Ini bukan sekadar soal proyek, tapi soal gengsi dan kuasa di wilayah operasi migas," tegasnya.

CERI menilai, perpanjangan proses tender hingga Agustus 2025 dan perubahan dokumen pasca penutupan penawaran adalah bentuk post bidding yang dilarang.

"Perubahan seharusnya tidak dilakukan karena tidak ada perubahan lingkup pekerjaan. Hanya penyesuaian teknis dari Kementerian Lingkungan Hidup," jelas Yusri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun