Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah (Ditjen Keuda) mengadakan rapat evaluasi rancangan regulasi terkait perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Kegiatan ini diselenggarakan langsung secara daring melalui platform Zoom pada Rabu (10/9/2025).
Dalam rapat ini dibahas soal Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) mengenai penjabaran perubahan APBD.
Dalam forum tersebut, Kemendagri menekankan pentingnya penyelarasan pemahaman antar pemerintah daerah dalam mengelola keuangan secara transparan dan efektif.
Kepala daerah diingatkan untuk mengedepankan prinsip money follows program, dengan memprioritaskan program-program yang mendukung agenda nasional dan berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.
Rapat evaluasi juga menyoroti urgensi sinkronisasi antara perencanaan dan penganggaran. Pemerintah daerah diminta memahami aturan perundang-undangan serta mekanisme penganggaran agar kebijakan APBD dapat dijalankan secara tepat sasaran dan sesuai regulasi.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI