Mohon tunggu...
informasi update
informasi update Mohon Tunggu... Jurnalis

Berkarya Tanpa Batas

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Keji, Seorang Profesor Dijadikan Pengemis Keadilan

18 Juli 2025   10:10 Diperbarui: 18 Juli 2025   10:10 76
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pengemis Keadilan, Prof Ing Mokoginta bersama Kuasa Hukumnya Nathaniel Hutagaol dan Forum Mahasiswa Indonesia gelar aksi di DPR RI / Foto: Arf18

Kembali penegakan hukum di Indonesia menjadi tragedi yang menyedihkan dan menyakitkan bagi masyarakat Indonesia.

Kali ini yang menjadi korban adalah seorang profesor bernama Prof Ing Mokoginta korban mafia tanah sang pengemis keadilan dan menyebut dirinya sebagai Profesor terbodoh sepanjang sejarah karena percaya ada keadilan di Indonesia.

Kenapa seperti itu, 2 Putusan inkrah pada PTUN dan PN yang memenangkan dirinya tidak mengembalikan 1 sentipun tanahnya, dan laporan polisi yang dulu ditangani polda sulut pada tahun 2021 sudah ada nama tersangka ditambah dengan terbitnya p16 dari kajati sulut, namun 2022 ditarik ke mabes polri ditangani unit III subdit II Dittipidum yang kemudian disulap dengan hilangnya nama tersangka tanpa melalui putusan pra peradilan.

Pian Andreo selaku Korlap Aksi Formasi dalam keterangan di media menyatakan " Hari ini kami menggelar aksi atas keprihatinan kami sebagai mahasiswa karena bagaimanapun prof ing mokoginta ini seorang dosen yang mana kami sebagai mahasiswa sangat menghormati dosen dan pengajar kami" Ujarnya

Pian juga menambahkan "gerakan ini didasarkan karena kekhawatiran kami karena jika seorang Profesor saja dijadikan pengemis keadilan di Mabes Polri bahkan dijadikan badut, apa kabar dengan kami yang hanya seorang mahasiswa anak petani anak buruh? Mungkin ga kami bisa mendapatkan keadilan jika profesor aja diperlakukan seperti ini. " Tambahnya

Disela sela aksi, prof ing yang hadir juga menerangkan kepada media " Saya sudah puluhan kali ke gedung dpr ri tapi tidak satupun pejabat yang mau mendengar aspirasi saya, bahkan WA saya duga di blokir oleh Habiburokhman, bahkan mau masuk gedung dpr ri saja dipersulit" Terangnya

Nathaniel Hutagaol, SH., MHkuasa hukum Prof Ing menjelaskan "kami heran hukum acara apa dipakai oleh Penyidik Mabes Polri dalam menganulir nama tersangka yang dulu ada di Polda Sulut pada perkara Prof Ing, sudah jelas satu satunya cara menganulir penetapan tersangka hanya melalui praperadilan, namun faktanya sampai hari ini tidak ada satupun putusan  praperadilan yang menganulir penetapan tersangka yang ada di Polda Sulut pada tahun 2021, penyidik yang harusnya menyidik malah menjadi pesulap" Jelas Niel.

Pian Andreo menutup " Jadi saya meminta bapak Habiburokhman selaku ketua Komisi III dan Bapak Martin Daniel komisi III DPR RI dapil sulut untuk memberikan keadilan bagi Prof Ing, jangan sampai keadilan menjadi barang yang bisa diperjualbelikan di market place" Tutupnya

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun