Mohon tunggu...
informasi update
informasi update Mohon Tunggu... Jurnalis

Berkarya Tanpa Batas

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hutomo Lim: Pemberitaan yang Beredar Tidak Sesuai Fakta Hukum di Persidangan

10 Juli 2025   08:31 Diperbarui: 10 Juli 2025   08:31 138
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Advokat Hamdani bersama Advokat Hutomo Lim / Foto: Hamdani

Advokat Hutomo Lim akhirnya buka suara menanggapi sejumlah pemberitaan yang sebelumnya menyoroti tuntutan jaksa dalam kasus dugaan penipuan perkara pidana Nomor 126/Pid.B/2025/PN Ckr, dengan terdakwa Rickie Ferdinansyah.

Sejumlah media kala itu menyoroti ringannya tuntutan yang dilayangkan kepada jaksa penuntut umum terhadap terdakwa. Bahkan, pemberitaan yang beredar tidak sesuai dengan fakta hukum di persidangan.

"Kami sangat menyayangkan dengan pemberitaan yang beredar karena tidak sesuai dengan fakta di persidangan dan menyesatkan," kata Hutomo Lim, Rabu (9/7/2025).

"Perlu kami jelaskan bahwa perkara ini berawal dari pelapor yang memberikan memberikan kuasa hukum kepada Rickie Ferdinansyah selaku terlapor untuk menyelesaikan suatu pekerjaan hukum, dan pekerjaan itu sudah diselesaikan dengan baik," sambungnya.

Hutomo menambahkan bahwa sejumlah saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan justru memberikan keterangan yang menguntungkan terdakwa.

Dalam persidangan, sejumlah saksi yang dihadirkan oleh JPU jelas memberikan sebuah keterangan yang ternyata menguntungkan Rickie Ferdinansyah selaku terdakwa.

Dalam kesaksiannya, para saksi mengatakan bahwa pekerjaan yang dikuasakan kepada terdakwa memang telah selesai.

Bahkan, saksi juga menyatakan kalau pelapor juga kembali memberikan kuasa baru kepada terdakwa setelah pekerjaan pertama rampung.

"Kesaksian para saksi jelas membuktikan kalau tuduhan yang dilayangkan oleh pelapor tidak sesuai dengan kenyataan sebenarnya," jelasnya.

"Bahkan dalam persidangan yang berlangsung pada tanggal 16 Juni 2025 lalu, Chairul Huda selaku ahli hukum pidana juga menegaskan bahwa perkara ini lebih tepat diselesaikan melalui jalur perdata, bukan pidana. Menurut ahli jika sebuah perjanjian bisa dikriminalisasi, maka hukum perdata akan kehilangan fungsinya," ungkapnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun