Seorang wanita berinisial S diduga menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh salah satu perusahaan vendor proyek pengadaan bantuan sosial (bansos) PD Pasar Jaya.
Kasus penipuan ini terjadi pada tahun 2020 silam. Kala itu Thamrin A yang mengaku sedang menjalani proyek pengadaan bansos PD Pasar Jaya mengajak korban S untuk melakukan bisnis kerjasama.
Lewat bujuk rayunya, Thamrin A meminta korban S untuk memberikan investasi dana yang dikucurkan melalui skema pre-order (PO) dengan imbalan hasil berupa bagi keuntungan sebesar 5 persen.
Korban yang termakan rayuan Thamrin A akhirnya menyetujui kerjasama tersebut dengan menginvestasikan total dananya sebesar Rp 4,5 miliar.
Awalnya proyek kerjasama ini berjalan lancar dimana Thamrin A masih pada jalur komitmennya dengan mengembalikan sebagian modal disertai keuntungan kepada korban S.
Namun memasuki periode November dan Desember 2020, komitmen Thamrin A dalam melakukan pembayaran pengembalian modal beserta keuntungan dari proyek tersebut mulai terseok-seok.
Alih-alih membayar hak korban sesuai dengan perjanjian, Thamrin A justru menrong-rong korban untuk kembali mengucurkan dana segar dengan berbagai alasan.
Korban S yang mulai merasa curiga dengan gerak-gerik Thamrin A mencoba untuk melakukan konfirmasi langsung ke PD Pasar Jaya terkait proyek bansos tersebut.
Alhasil, korban S mendapatkan informasi langsung dari PD Pasar Jaya bahwa proyek pengadaan bantuan sosial (bansos) yang diberikan kepada Thamrin A sudah berhenti sejak tanggal 31 Oktober 2020.
Usai mengetahui hal tersebut, korban pun langsung menuntut haknya dikembalikan. Namun, hingga saat ini belum ada itikad baik dari Thamrin A untuk menyelesaikan permasalah ini dengan memberikan kepastian pengembalian dana korban.