Mohon tunggu...
Syaiful W. HARAHAP
Syaiful W. HARAHAP Mohon Tunggu... Blogger - Peminat masalah sosial kemasyarakatan dan pemerhati berita HIV/AIDS

Aktivis LSM (media watch), peminat masalah sosial kemasyarakatan, dan pemerhati (berita) HIV/AIDS

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Yy Korban Perkosaan di Bengkulu, Jadi Korban Lagi oleh Pernyataan Menteri dan Beberapa Pihak

7 Mei 2016   15:42 Diperbarui: 7 Mei 2016   16:03 533
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.


Dua Menteri dan Komisioner KPAI Bilang Miras dan Pornografi Pemicu Perkosaan di Bengkulu, Tapi ada data bahwa 4 dari 14 pelaku ternyata pernah melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

Ini judul-judul berita terkait perkosaan Yy di Desa Kasie Kasubun, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu: “Kunjungi Polres Rejang Lebong, Mensos Sebut Pelaku Terpengaruh Video Porno dan Miras Oplosan” (tribunjambi.com, 6/5-2016), yang ini juga “Mabes Polri: Pemicu Pemerkosaan Gadis 14 Tahun di Bengkulu Dipengaruhi Miras” (detiknews, 7/5-2016), ini lagi “Pemerkosaan Siswi SMP, Ketua MPR: Itulah Dampak Buruk Miras” (nasional.rimanews.com, 5/5-2016), “Menteri Yohana: Pornografi Picu Kekerasan Seksual pada Anak” (cnnindonesia, 5/5-2016). “Pemerkosaan Remaja 14 Tahun di Bengkulu, KPAI Desak Pembahasan RUU Pelarangan Minuman Beralkohol" (metrotvnews.com, 4/5-2016).

Judul-judul berita itu menggiring pembaca ke suatu kondisi yang tidak objektif karena ada fakta lain yang luput dari perhatian pejabat-pejabat yang menjadi narasumber media-media yang menulis judul berita tsb.

Buktinya, ini ada judul berita di kompas.com (6/5-2016): “Empat dari 14 Pemerkosa dan Pembunuh Yn Pernah Terlibat Kasus Pencabulan.”

Itu artinya 28,6 persen dari 14 pemerkosa itu sudah pernah melakukan hal yang sama. Maka, perlakuan mereka terhadap Y merupakan pengulangan perbuatan. “Empat pelaku pemerkosaan dan pembunuhan Yn (14) diketahui pernah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur sebelumnya. Namun, kasus mereka diselesaikan secara kekeluargaan.” (kompas.com, 6/5-2016).

Lebih tegas lagi Kanit Reskrim Polsek Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, Bripka Sutriono, mengatakan: "Sejauh ini, dari 14 pelaku itu, terdapat empat pelaku yang pernah melakukan tindakan pencabulan namun tidak pernah diselesaikan secara hukum."

Ini pernyataan Mensos Khofifah Indar Parawansa: "Tadi saya tanyakan kepada para terdakwa kenapa tindakan itu sampai mereka lakukan, dan mereka jawab karena mereka sering menonton video porno, serta di bawah pengaruh minuman keras oplosan.” (tribunjambi, 6/5-2016).

Ada baiknya Bu Mensos menyimak ini kasus ini. Di tahun 1990-an ada mahasiswi IPB Bogor yang diperkosa oleh seorang pemuda tentangga. Dalam pemeriksaan polisi tersangka mengatakan dia memerkosa karena terpengaruh film yang baru dia tonton di sebuah bioskop di Tajur, Bogor.

Untuk liputan di Tabloid “MUTIARA” Jakarta , penulis mewawancarai psikolog Yulia Singgih D Gunarsa. Menurut Yulia perlu ditanya apakah malam itu ada kasus perkosaan lain yang dilakukan oleh orang juga menonton film  yang ditonton pemuda yang pemerkosa tadi. Ternyata tidak ada laporan ke polisi. Dan, belakangan pemuda itu mengaku bahwa dia sudah lama ‘menaruh’ hati kepada mahasiswi itu. Dia mencari waktu yang pas dan malam itu mahasiswi yang ditaksirnya sedang mandi di kamar mandi.

“Orang itu (pemuda tadi-pen.) yang bermasalah,” kata Yulia waktu itu. Maka, analoginya 14 pemerkosa di Bengkulu itu yang bermasalah dengan miras (oplosan) dan pornografi adalah mereka. Kesalahan bukan pada miras dan pornografi. Tapi, pernyataan menteri, polisi dan aktivis justru ‘membela’ 14 pelaku perkosaan dengan menjadikan miras dan pornografi sebagai ‘kambing hitam’.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun