Mohon tunggu...
Syaiful W. HARAHAP
Syaiful W. HARAHAP Mohon Tunggu... Blogger - Peminat masalah sosial kemasyarakatan dan pemerhati berita HIV/AIDS

Aktivis LSM (media watch), peminat masalah sosial kemasyarakatan, dan pemerhati (berita) HIV/AIDS

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

“Warning” Presiden Jokowi tentang Nyimpan Uang di Luar Negeri Terkuak Sudah

6 April 2016   13:14 Diperbarui: 6 April 2016   23:54 3699
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

* Menyimpan uang di luar negeri mengabaikan nasionalisme dan toleransi sosial

"Kamu simpan uang di Singapura, di Swiss, berapa triliun, berapa miliar, kita semua akan tahu.” Ini disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam acara dialog publik di Balai Kartini, Jakarta Selatan, tanggal 30 Maret 2016 (kompas.com, 30/3-2016).

Tanggal 2 April 2016 atau tiga hari kemudian dunia gempar karena data dari firma hukum Mossack Fonseca di Panama jadi berita di ratusan media massa dan online dunia. Tidak pelak lagi skandal yang disebut “The Panama Papers” itu pun menyentuh Indonesia karena “Ada 2.961 Nama dari Indonesia di Bocoran ‘Panama Papers’" (kompas.com, 4/4-2016).

Selain itu  Menteri Keuangan RI, Bambang Brodjonegoro, mengaku memiliki data 6.000 rekening orang Indonesia yang ada di luar negeri dengan jumlah yang fantastis (kompas.com, 4/4-2016). Yang lebih fantastis lagi adalah dana orang-orang kaya Indonesia secara individu sebanyak 150 miliar dolar AS atau sekitar Rp 1.500 triliun (kompas.com, 26/8-2914). Bandingkan dengan APBN 2016 yang besarnya Rp 2.095,7 triliun (detikfinance, 30/10-2015).

Peringatan Presiden Jokowi itu sangat menyentak karena selama ini data tentang nama-nama orang Indonesia yang menyimpan uang di luar negeri seperti masuk daftar ‘Confidential Top Secret’ sehingga tidak bisa diketahui.

Tapi, sekarang Pemerintah Indonesia, dalam hal ini Ditjen Pajak, memiliki akses sangat luas untuk mendapatkan informasi keuangan nasabah WN Indonesia yang memiliki rekening keuangan di luar negeri melalui mekanisme pertukaran informasi secara otomatis. Hal itu juga telah disahkan pula melalui penerbitan Peraturan Presiden Nomor 159 tahun 2014 (bisnis.liputan6.com, 12/6-2015).

Dalam ‘Panama Papers’ dikabarkan ada 2.961 nama individu atau perusahaan, ada pula 2.400 alamat di Indonesia yang terdata dalam kolom "Listed Addresses" (kompas.com, 4/4-2016). Dalam daftar nama itu banyak nama yang sangat familiar, seperti pengusaha, pejabat, dan public figure serta komentator di televisi.

Dengan menyimpan uang di luar negeri itu artinya mereka lolos dari kewajibkan membayar pajak. Padahal, pajak merupakan sektor utama penerimaan negara dalam APBN yang merupakan ‘bahan bakar’ mesin pemerintah.

Di sisi lain pajak juga merupakan pintu bagi rakyat miskin, anak yatim, fakir miskin dan kaum dhuafa untuk menerima berbagai bentuk bantuan pemerintah, seperti biaya pengobatan, biaya sekolah, dll. Dalam kosa kata syariah dalam uang dan barang yang melebihi nisab (jumlah harta benda minimum yang dikenakan zakat) ada hak orang lain yaitu anak yatim dan fakir miskin.

Namun, tidak pula bisa menilep pajak dengan alasan sudah bayar zakat. Jika zakat menjadi bagian dari pengeluaran yang tidak kena pajak, maka perlu aturan main yang jelas dengan UU agar zakat tidak dijadikan alat untuk menilep pajak. Aktor dan aktris Hollywood, misalnya, uang yang mereka sumbangkan ke Afrika tidak dikenakan pajak. Tentu saja sumbangan dengan catatan akutansi agar bisa jadi alat bukti.

Terkait dengan jumlah simpanan WNI di luar negeri, diharapkan pemerintah dan DPR merancang UU pembuktian terbalik. Dengan cara ini pemerintah bisa mengusut asal-usul uang yang dipendam di luar negeri sehingga tidak kena pajak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun