Mohon tunggu...
Syaiful W. HARAHAP
Syaiful W. HARAHAP Mohon Tunggu... Blogger - Peminat masalah sosial kemasyarakatan dan pemerhati berita HIV/AIDS

Aktivis LSM (media watch), peminat masalah sosial kemasyarakatan, dan pemerhati (berita) HIV/AIDS

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Siapa yang Harus Menangani Kasus HIV/AIDS di Kabupaten Gorontalo Utara?

28 Juli 2022   14:17 Diperbarui: 28 Juli 2022   14:17 217
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(Sumber: zeenews.india.com)

"Srikandi DPRD Kabupaten Gorontalo Utara, Ariaty Polapa, meminta agar dinas terkait menyeriusi penanganan kasus HIV/AIDS yang ada di daerah." Ini lead pada berita "Tanggapi Kasus HIV/AIDS di Gorontalo Utara, Ariyati Polapa Minta Pemerintah Bertindak Serius" (newsnesia.id, 25/7-2022).

Kasus kumulatif HIV/AIDS di Gorontalo Utara dari tahun 2010 sampai Maret 2022 dilaporkan 64 (hargo.co.id, 22/7-2022).

Yang perlu diingat adalah pemerintah tidak bisa memutus mata rantai penyebaran HIV/AIDS karena risiko penularan, terutama melalui hubungan seksual di dalam dan di luar nikah, terjadi di ranah privasi (pribadi).

Yang bisa memutus mata rantai penyebaran HIV/AIDS, terutama melalui hubungan seksual di dalam dan di luar nikah, adalah masyarakat.

Coba simak tiga perilaku seksual berisiko tertular HIV/AIDS ini, apakah pemerintah, baik pusat, kabupaten dan kota:

(1). Laki-laki dan perempuan dewasa yang pernah atau sering melakukan hubungan seksual penetrasi (seks vaginal, seks anal dan seks oral), di dalam dan di luar nikah, di wilayah Gorontalo Utara, di luar Gorontalo Utara atau di luar negeri, dengan pasangan yang berganti-ganti dengan kondisi laki-laki tidak memakai kondom.

Apakah Pemkab Gorontalo Utara bisa melakukan intervensi terhadap pelaku perilaku berisiko di atas?

Jelas tidak bisa. Maka, yang bisa menghentikan perilaku berisiko tertular HIV/AIDS Nomo 1 hanya warga karena pemerintah tidak bisa melakukan intervensi. Kawin-cerai adalah ranah privat yang diakui hukum baik agama maupun negara.

Sedangkan hubungan seksual di luar nikah, seperti perselingkuhan atau perzinaan, juga di ranah privat dengan transaksi melalui ponsel yang terjadi di sembarang waktu dan sembarang tempat.

(2). Laki-laki dewasa yang pernah atau sering melakukan hubungan seksual penetrasi (seks vaginal, seks anal dan seks oral) dengan perempuan yang serng berganti-ganti pasangan, dalam hal ini pekerja seks komersial (PSK) langsung dan cewek prostitusi online, dengan kondisi laki-laki tidak memakai kondom, di wilayah Gorontalo Utara, di luar Gorontalo Utara atau di luar negeri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun