Mohon tunggu...
Syaiful W. HARAHAP
Syaiful W. HARAHAP Mohon Tunggu... Blogger - Peminat masalah sosial kemasyarakatan dan pemerhati berita HIV/AIDS

Aktivis LSM (media watch), peminat masalah sosial kemasyarakatan, dan pemerhati (berita) HIV/AIDS

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Abaikan Prosedur Hukum Sama Saja dengan "Street Justice"

21 Februari 2019   06:55 Diperbarui: 21 Februari 2019   07:07 75
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi (Sumber: facebook.com)

"Saya menjenguk saudara Ahmad Dhani. Saya berpandangan bahwa ini ada ketidakbenaran hukum. Ini menurut saya akan dicatat oleh sejarah, bahwa ini ada abuse of power." Ini pernyataan Capres Nomor Urut 02, Prabowo Subianto, seperti diberitakan oleh republika.co.id (19/2-2019).

Pertama, vonis pengadilan terhadap Ahmad Dhani dilakukan melalui proses peradilan yang terbuka untuk umum.

Kedua, peradilan terhadap Ahmad Dhani berdasarkan pengaduan rakyat karena delik aduan kepada polisi.

Ketiga, polisi tidak mempunyai hak secara hokum menolak pengaduan masyarakat sehingga pengaduan dilanjutkan sesuai prosedur hukum yaitu penyelidikan. Karena ada unsur pidana maka ditingkatkan ke penyidikan. Jika sudah memenuhi unsur perbutan melawan hukum ditingkatkan penuntutan oleh jaksa yang selanjutnya ke peradilan (persidangan) di pengadilan.

Ada upaya hukum yang diatur UU sebelum vonis yaitu praperadilan. Pada tahap ini pengadilan akan menguji proses dan prosedur yang dilakukan oleh polisi dan kejaksaan. Jika bertentangan dengan hukum maka bisa dibatalkan oleh pengadilan yang berkekuatan hukum.

Maka, dalam kasus-kasus perbuatan melawan hukum terkait dengan UU ITE jelas tidak ada campur tangan pemerintah sehingga tidak ada abuse of power. Sudah puluhan orang yang meringkuk di penjara karena dijerat dengan UU ITE. 

Celakanya, banyak kalangan yang hanya bsa menyalahkan UU ITE tanpa ada upaya mendidik masyarakat agar tidak ringan tangan menyebarkan ujaran kebencian, fitnah, hoax, dll. Mereka mengatakan UU ITE menghambat kebebasan berekspresi. Ini benar-benar konyol karena ujaran kebencian, fitnah, hoax, dll. bukan kebebasan berekspresi. Secara normatif dan agama pun melarang perbuatan ujaran kebencian, fitnah, hoax, dll.

[Baca juga: Disebut-sebut Kritis dan Ekspresif: Kok, Ada yang Hanya (Bisa) Menyerang Pribadi, Fitnah dan Caci-maki?]

Kalau saja Pak Prabowo ingin menempatkan moral hukum pada proporsinya bukan dengan menyalahkan pihak lain, tapi berikan edukasi kepada masyarakat agar tidak melakukan perbuatan yang melawan hukum, dalam hal ini UU ITE. Ini langkah yang sangat arif daripada menghujat pihak lain.

Di bagian lain disebutkan: Prabowo malah menduga, hukuman yang dijatuhkan kepada Ahmad Dhani ada kaitannya dengan dendam politik, atau intimidasi politik.

Apakah ada campur tangah pihak lain bisa dilihat dari prosesdan prosedur penyidikan, penuntutan sampai peradilan. Nah, jika ada yang melawan hukum maka tempuhlah jalur hukum pula yaitu banding ke Pengadilan Tinggi (PT), jika belum puas lanjutkan dengan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Kalau tetap merasa belum adil lanjutkan dengan peninjauan kembali (PK).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun