Mohon tunggu...
Syaiful W. HARAHAP
Syaiful W. HARAHAP Mohon Tunggu... Blogger - Peminat masalah sosial kemasyarakatan dan pemerhati berita HIV/AIDS

Aktivis LSM (media watch), peminat masalah sosial kemasyarakatan, dan pemerhati (berita) HIV/AIDS

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Infantofilia Adalah Kekerasan Seksual Terhadap Bayi dan Anak-anak

13 Januari 2019   16:21 Diperbarui: 22 Maret 2024   08:32 304
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Rupanya, tenaga medis di poliklinik swasta tidak sekedar memegang badan bayi dan mendengar denyut jantung, tapi semua bagian tubuh bayi diperiksa.

Tenaga medis menemukan vagina bayi itu bengkak. Biar pun penyebab panas sudah ditemukan tapi sudah terlambat karena pengobatan tidak bisa lagi menyelamatkan nyawa bayi malang itu.

Dalam kaitan itu orang tua dan tenaga medis di fasilitas kesehatan, seperti Puskesmas dan poliklinik swasta, diharapkan jika memeriksa bayi dan balita serta anak-anak tidak sekedar memegang badan dan mendengar denyut jantung tapi juga memeriksa semua bagian tubuh.

Kasus di Australia jadi perhatian bagi orang tua agar tidak melepaskan anak sendirian ke tempat-tempat yang memungkinkan terjadi kekerasan seksual secara tertutup, seperti toilet dan kamar mandi. Juga di tempat-tempat bermain di arena permainan, playgrup, atau di taman dan pantai.

Sedangkan dari kasus kematian bayi di Jakarta Timur diharapkan tenaga medis di fasilitas kesehatan tidak hanya sebatas meraba kening dan leher serta mendengar detak jantung bayi dan anak-anak yang berobat dengan keluhan demam dan panas.

Seorang bayi umur tiga tahun yang mengalami panas sudah beberapa hari dirawat tapi panas tidak turun. Bayi ini didiagnosis sebagai demam berdarah. Untunglah di rumah sakit itu ada seorang perempuan dokter tua. Dia pegang jidat si anak, "Coba konsul ke bagian urologi," kata dokter itu memberi nasehat kepada orang tua si bayi.

Eh, benar saja ternyata panas itu berasal dari infeksi di ujung penis. Dokter pun minta izin sekalian disunat. Anak tidak lagi panas dan bisa pulang ke rumah. Itu artinya perlu ketelitian dalam memeriksa pasien, khususnya bayi dan anak-anak.

Pelaku infantofilia dijerat dengan KUHP dengan pasal perkosaan, tapi juga bisa dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman yang lebih barat yaitu 15 tahun penjara.

Tapi, bagi anak korban infantofilia hukuman bagi pelaku tetap saja tidak mengubah nasib mereka, jika tidak mati, yaitu menderita seumur hidup. Yang dikhawatirkan masyarakat juga ikut menghukum bayi dan anak-anak itu karena selama ini korban kekerasan seksual, seperti pelecehan dan perkosaan, selalu disalahkan, bahkan oleh kaum perempuan.

Jangankan awam kalangan perguruan tinggi pun ternyata menyalahkan mahasiswi korban perkosaan, seperti yang dialami oleh seorang mahasiswi UGM Yogyakarta ketika KKN di Maluku.

[Baca juga: "Rekomendasi Laki-laki" Selesaikan Kasus (Hukum) Perkosaan Mahasiswi UGM?]

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun