Mohon tunggu...
Syaiful W. HARAHAP
Syaiful W. HARAHAP Mohon Tunggu... Blogger - Peminat masalah sosial kemasyarakatan dan pemerhati berita HIV/AIDS

Aktivis LSM (media watch), peminat masalah sosial kemasyarakatan, dan pemerhati (berita) HIV/AIDS

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Tentang Terduga Pemerkosa yang Wisudanya Ditunda

9 November 2018   13:15 Diperbarui: 9 November 2018   16:49 1125
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi (Sumber: infoaedia.com)

Tampaknya, kekerasan seksual terhadap perempuan tidak jadi prioritas utama dalam penegakan hukum. Korban kekerasan seksual banyak yang memilih menderita seumur hidup daripada dilecehkan oleh sebagian orang yang sok moralis dan perlakuan yang kurang bersahabat dalam proses peradilan.

Bayangkan, seorang calon hakim agung dengan nada tegar mengatakan korban dan pelaku pemerkosa menikmati sehingga harus pikir-pikir terhadap hukuman mati. Ini jawaban calon hakim agung, Muhammad Daming Sanusi, menjawab pertanyaan anggota DPR tentang hukuman mati bagi pemerkosa pada fit and proper test hakim agung di Komisi III DPR, 14/1-2013 (kompas.com, 14/1-2013).

Kalangan perempuan pun tidak sedikit yang selalu menyalahkan perempuan dalam kasus kejahatan seksual. Dalam sebuah "debat kusir" penulis dengan seorang perempuan aktivis semula dia mengatakan perempuan yang jadi korban perkosaan karena pakaian dan tingkah lakunya mengundang hasrat seks laki-laki.

Ketika penulis sodorkan data bahwa perempuan yang jadi korban perkosaan juga ada yang berpakaian lengkap hanya wajahnya yang kelihatan. "Ya, itu dia, Bang, laki-laki malah makin penasaran," kata perempuan tadi sebagai alasan laki-laki memerkosa perempuan dengan pakaian lengkap. Duh, ini benar-benar di luar akal sehat.

Itulah sebabnya banyak perempuan korban kejahatan seksual yang memilih diam daripada melapor ke polisi karena mereka justru mengalami 'the second sexual violence' di masyarakat. Seperti pernyataan perempuan aktivis tadi.

[Baca juga: Perempuan Korban Kejahatan Seksual Jadi Korban "The Second Sexual Violence"]

Di sebuah perguruan tinggi negeri (PTN) di Yogyakarta seorang mahasiswi diperkosa oleh mahasiswa dalam sebuah Kuliah Kerja Nyata (KKN) tahun 2017. Celakanya, perkosaan adalah delik aduan sehingga kasus itu tidak segera muncul ke permukaan.

Laki-laki pengecut tahu persis di atas angin jika melakukan kekerasan seksual terhadap perempuan dewas karena korban akan memilih diam karena takut dihujat dan di-bully bahkan oleh perempuan.

Kekerasan seksual terhadap perempuan juga mengabaikan marital rape, padahal tidak jarang suami memaksa seks oral dan seks anal terhadap istri dan melakukan posisi "69".

[Baca juga: Kekerasan Seksual terhadap Perempuan Minus "Marital Rape]

Pemerkosaan merupakan kejahatan berat terhadap manusia yang merupakan perbuatan melawan hukum dan pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia (HAM). Perkosaan juga menyangkut harkat dan martabat manusia, dalam hal ini mahasiswi, sehingga kampus wajib mendampingi korban untuk melaporkan pelaku ke polisi. Kabarnya, kasus ini 'terpendam' dan mulai terkuak ketika media kampus menulis keluh-kesah korban.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun