Mohon tunggu...
Syaiful W. HARAHAP
Syaiful W. HARAHAP Mohon Tunggu... Blogger - Peminat masalah sosial kemasyarakatan dan pemerhati berita HIV/AIDS

Aktivis LSM (media watch), peminat masalah sosial kemasyarakatan, dan pemerhati (berita) HIV/AIDS

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Menguji Peran Perda AIDS Lombok Barat Menanggulangi AIDS

15 Oktober 2018   08:06 Diperbarui: 15 Oktober 2018   08:13 360
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi (Sumber: onlymyhealth.com)

Jika ada PSK yang terdeteksi mengidap IMS, maka ada sanksi hukum terhadap germo mulai dari peringatan sampai pencabutan izin usaha. Nah, di Lobar kan tidak ada tempat pelacuran yang diregulasi sehingga transaksi seks terjadi tanpa bisa dikendalikan.

Di Pasal 8 ayat 3 b disebutkan: Pemerintah Daerah melalui SKPD yang mempunyai urusan dibidang ketenagakerjaan melakukan upaya pencegahan penularan HIV dan AIDS pada tenaga kerja melalui bersama dengan KPAK membentuk Kelompok Kerja Penanggulangan HIV dan AIDS dalam rangka melindungi tenaga kerja dari infeksi Virus HIV dan AIDS di lingkungan kerja.

Ini tidak akurat karena sebagai virus HIV tidak akan bisa menular di lingkungan kerja yang tidak menyediakan transaksi seks. Pasal itu salah kaprah. Yang dimaksud dengan peleibatan tenaga kerja dalam penanggulangan HIV/AIDS adalah memberikan informasi kepada tenaga kerja tentang perilaku berisiko agar mereka tidak melakukannya di luar jam kerja. Soalnya, banyak tenaga kerja lajang dan tidak bersama keluarga sehingga ada kemungkinan mereka menyalurkan seks dengan PSK.

Di Pasal 8 ayat 5 disebutkan: Setiap ODHA wajib mencegah terjadinya penularan HIV dan AIDS kepada orang lain ....

Jika  tes HIV dilakukan sesuai dengan standar prosedur operasi, maka setelah konseling sebelum tes seseorang yang akan tes HIV sudah menyatakan bahwa akan menghentikan penularan mulai dari dirinya jika hasil tes HIV positif. Tes HIV tidak akan pernah dilakukan jika seseorang yang konseling belum menyatakan hal itu secara sadar dan tanpa tekanan.

Yang jadi masalah besar adalah warga yang mengidap HIV/AIDS tapi tidak terdeteksi. Di masyarakat mereka jadi mata rantai penyebaran HIV/AIDS, terutama melalui hubungan seksual tanpa kondom di dalam dan di luar nikah. Hal ini terjadi karena tidak ada gejala-gejala dan tanda-tanda yang khas AIDS pada fisik dan keluhan kesehatan.

Dalam kaitan inilah diperlukan mekanisme yang komprehensif tanpa melawan hukum dan tidak pula melanggar HAM  untuk mendeteksi warga yang mengidap HIV/AIDS.

'Bom Waktu'

Di Bab XII tentang Kewajiban danLarangan di Pasal 16 ayat 1 disebutkan: Setiap pemilik Hotel,Pengusaha Spa dan/atau tempat Hiburan dan penyedia pekerja seks wajib memfasilitasi pengecekan kesehatan karyawannya untuk memeriksa IMS setiap dua minggu sekali serta menyediakan kondom.

Pertama, pengecekan kesehatan tidak sama dengan survailans tes IMS dan HIV. Kedua, kalau pun ada survailans tes IMS, ketika tes dilakukan sebelumnya sudah terjadi penyebaran IMS yaitu kepada laki-laki yang seks tanpa kondom dengan PSK yang terdeteksi idap IMS. Laki-laki yang tertular IMS dari PSK jadi mata rantai penyebaran IMS di masyarakat terutama melalui hubungan seksual tanpa kondom di dalam dan di luar nikah.

Sedangkan survailans tes HIV setiap dua minggu juga tidak berguna untuk penanggulangan HIV/AIDS karena: (a) ada masa jendela yaitu PSK yang tertular HIV di bawah tiga bulan hasil tes HIV bisa negatif palsu (tes HIV nonreaktif tapi PSK itu sudah mengidap HIV/AIDS) atau positif palsu (tes HIV reaktif tapi PSK itu tidak mengidap HIV/AIDS), (b) sebelum tes HIV sudah banyak laki-laki yang berisik tertular HIV dari PSK yang mengidap HIV/AIDS melalui hubungan seksual tanpa kondom.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun