Mohon tunggu...
Syaiful W. HARAHAP
Syaiful W. HARAHAP Mohon Tunggu... Blogger - Peminat masalah sosial kemasyarakatan dan pemerhati berita HIV/AIDS

Aktivis LSM (media watch), peminat masalah sosial kemasyarakatan, dan pemerhati (berita) HIV/AIDS

Selanjutnya

Tutup

Healthy Artikel Utama

Kasus HIV/AIDS Nasional Mendekati Angka Setengah Juta

11 Juli 2017   08:44 Diperbarui: 12 Juli 2017   12:58 1248
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa dengan bangga selalu mengatakan akan menutup semua tempat pelacuran, tapi mengabaikan praktek pelacuran yang terjadi dan membuat program penanggulangan tidak bisa dijalankan dengan efektif. Jika dilihat dari tabel laporan kasus jumlah kasus yang dilaporkan Jawa Timur mendekat Jakarta. Padahal, kasus HIV/AIDS di Jakarta banyak yang bukan penduduk Jakarta bahkan ada WNA. Padahal, Mensos Khofifah mengatakan di Jawa Timur paling banyak ditutup lokalisasi pelacuran.

Perda-perda AIDS itu, jumlahnya 96 serta 10 peraturan gubernur, bupati dan walikota, sama sekali tidak mempunyai program penanggulangan yang konkret di hulu. Bahkan, perda-perda itu lebih mengutamakan penanggulangan dengan norma dan moral yang sama sekali tidak bisa dijalankan. Misalnya, ada perda yang mengandalkan "iman dan taqwa". Bagaimana mengukur "iman dan taqwa" yang bisa mencegah penularan HIV? Apa alat ukurnya? Siapa yang berhak mengukurnya?

HIV/AIDS adalah fakta medis. Artinya bisa diuji di laboratorium dengan teknologi kedokteran sehingga cara-cara penularan dan pencegahannya pun bisa dilakukan dengan cara-cara yang realistis. Tapi, karena sejak awal epidemi HIV/AIDS sudah dibalut dengan norma dan moral, maka yang berkembang pesat adalah mitos (anggapan yang selah) tentang penularan dan pencegahan HIV.

Misalnya, mengaitkan penularan HIV dengan homoseksualitas, zina, pelacuran, perselingkuhan, dll.  Padahal, penularan HIV melalui hubungan seksual bisa terjadi di dalam dan di luar nikah kalau salah satu atau kedua-dua pasangan tsb. mengidap HIV/AIDS dan suami atau laki-laki tidak memakai kondom (kondisi hubungan seksual) bukan karena homoseksual, zina, pelacuran, dll. (sifat hubungan seksual).

Ketika insiden infeksi HIV baru pada laki-laki dewsa melalui hubungan seksual tanpa kondom dengan PSK langsung dan PSK tidak langsung akan terus terjadi dan pemerintah tidak bisa berbuat banyak, maka langkah konkret adalah menyelamatkan bayi-bayi yang akabn lahir.

Caranya, dengan membuat regulasi dalam bentuk UU, Perda, dll. yang mewajibkan seorang suami menjalan tes HIV ketika istrinya hamil. Jika suami terdeteksi mengidap HIV/AIDS baru istrinya yang hamil dites agar bisa dilakukan langkah-langkah medis untuk menyelamatkan bayi yang ada di dalam kandungan.


Teknologi kedokteran bisa mencegah penularan dari-ibu-ke-bayi yang dikandungnya sampai nol persen. Untuk itulah diperlukan regulasi agar bayi-bayi yang lahir kelak tidak jadi beban negara karena mereka lahir tanpa HIV/AIDS. *

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun