Mohon tunggu...
Syaiful W. HARAHAP
Syaiful W. HARAHAP Mohon Tunggu... Blogger - Peminat masalah sosial kemasyarakatan dan pemerhati berita HIV/AIDS

Aktivis LSM (media watch), peminat masalah sosial kemasyarakatan, dan pemerhati (berita) HIV/AIDS

Selanjutnya

Tutup

Healthy

AIDS Bukan Wabah

3 Juli 2012   00:26 Diperbarui: 15 Juni 2018   15:33 246
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi (Sumber: edmilsonbritorodrigues.com.br)

Jika pelacuran terjadi di mana-mana, maka program upaya memutus mata rantai penyebaran HIV dari laki-laki ‘hidung belang’ penduduk Jateng ke pekerja seks komersial (PSK) dan sebaliknya dari PSK ke laki-laki ‘hidung belang’ penduduk Jateng tidak bisa dikontrol.

Sebaliknya, kalau ada lokalisasi pelacuran, maka penyebaran HIV/AIDS dari laki-laki ‘hidung belang’ penduduk Jateng ke PSK dan dari PSK ke laki-laki ‘hidung belang’ penduduk Jateng tidak bisa diputus melalui program ‘wajib kondom 100 persen’ bagi laki-laki ‘hidung belang’ jika sanggama dengan PSK.

Celakanya, di Indonesia tidak ada program yang konkret untuk menurunkan insiden infeksi HIV baru pada laki-laki ‘hidung belang’ melalui hubungan seksual dengan PSK.

Disebutkan dalan barita: “Padahal pemerintah provinsi telah memberlakukan peraturan daerah tentang penanggulangan HIV-AIDS sejak 2009.”

Bukan hanya Jateng, tapi 53 daerah di Indonesia mulai dari provinsi, kabupaten dan kota sudah mempunyai perda AIDS. Ada pula satu daerah yang mempunyai peraturan gubernur, dan satu daerah lagi dengan peraturan walikota.

Di Jateng selain tingkat provinsi ada pula Perda-perda AIDS, yaitu: Mitos di Perda AIDS Kab Semarang, Jawa Tengah, Perda AIDS Kab Batang, Jateng, Menanggulangi HIV/AIDS di Hilir, dan Menyibak Peraturan Walikota Surakarta tentang Penanggulangan HIV dan AIDS.


Tapi, perda-perda itu sama sekali tidak memberikan cara penanggulangan HIV/AIDS yang konkret. Pasal-pasalnya hanya normatif. Perda AIDS Prov Jateng, misalnya, sama sekali tidak membicarakan (lokalisasi atau lokasi) pelacuran (Baca juga: Perda AIDS Prov Jawa Tengah Mengabaikan Risiko Penularan HIV di Lokasi Pelacuran).

Masih menurut Rustriningsih, yang lebih mengkhawatirkan adalah kasus HIV/AIDS yang terdeteksi pada ibu rumah tangga yang menempati urutan kedua yaitu sebanyak 394 kasus (18.3 persen).

Apakah Rustriningsih menyadari bahwa kasus HIV/AIDS yang terdeteksi pada ibu rumah tangga itu merupakan ‘buah’ dari perilaku suami mereka?

Artinya, suami ibu-ibu rumah tangga yang terdeteksi mengidap HIV/AIDS itu melacur tanpa kondom, bisa juga karena melakukan zina atau ‘seks bebas’ dengan perempuan tanpa kondom di dalam dan di luar nikah dengan perempuan yang berganti-ganti.

Di bagian lain disebutkan bahwa Ketua KPA Solo, Hadi Rudyatmo, mengatakan jumlah kasus HIV/AIDS di Solo juga terus merangkak naik. Solo menempati urutan pertama untuk daerah dengan kasus HIV/AIDS di Jawa Tengah untuk kasus HIV/AIDS terbanyak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun