Mohon tunggu...
Syaiful W. HARAHAP
Syaiful W. HARAHAP Mohon Tunggu... Blogger - Peminat masalah sosial kemasyarakatan dan pemerhati berita HIV/AIDS

Aktivis LSM (media watch), peminat masalah sosial kemasyarakatan, dan pemerhati (berita) HIV/AIDS

Selanjutnya

Tutup

Gadget

Perda AIDS Kab Batang, Jateng, Menanggulangi HIV/AIDS di Hilir

16 Maret 2012   03:14 Diperbarui: 17 Juli 2018   03:01 387
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi (Sumber: dicassobresaude.com

(a) Meningkatkan dan memperluas program penemuan penderita HIV-AIDS, perawatan, dukungan maupun pengobatan, (b) Mengembangkan program Pencegahan Penularan Melalui Transmisi Seksual, Penularan dari Ibu kepada bayi, dan program pengurangan dampak buruk.

Ayat (a) jelas harus ada dulu penduduk yang mengidap HIV. Lagi pula, dalam perda tidak ada cara yang konkret untuk menemukan penduduk yang sudah mengidap HIV/AIDS. Tidak ada cara yang sistematis. Bandingkan dengan Malaysia yang menjalankan survailans tes HIV rutin, berkala dan khusus terhadap beberapa kalangan masyarakat.

Begitu pula dengan langkah (b) yaitu mencegah HIV melalui hubungan seksual dan dari ibu-ke-bayi yang dikandungya tidak pula ada langkah yang konkret.

Salah satu yang mendorong penyebaran HIV adalah laki-laki ’hidung belang’ melalui hubungan seksual dengan pekerja seks. Tapi, di lokasi pelacuran yang ada di wilayah Kab Batang tidak ada regulasi yang ketat untuk memaksa laki-laki ’hidung belang’ memakai kondom ketika sanggama dengan pekerja seks.

Begitu pula dengan upaya mencegah penularan HIV dari-ibu-ke-bayi yang dikandungnya. Tidak ada cara yang sistematis untuk mendeteksi HIV pada perempuan hamil. Maka, yang dilakukan adalah menunggu perempuan berobat atau kontrol ketika hendak melahirkan di sarana kesehatan pemerintah saja.

Cara-cara penanggulangan yang ditawarkan dalam perda ini pun kian sumar-samar karena berpijak pada moral. Lihat saja di pasal 8 ayat f disebutkan: “Pencegahan HIV dan AIDS dilakukan melalui upaya pengaturan, pembinaan, dan pengendalian pada tempat-tempat yang berisiko terjadi penularan.”

Pasal ini bermuatan moral sehingga tidak konkret. Apa, sih, yang dimaksud dengan ’tempat-tempat yang berisiko terjadi penularan’? Penularan HIV bisa terjadi di sembarang tempat kalau ada hubungan seksual berisiko. Di penginapan, losmen, hotel melati, hotel berbintang, rumah, kos-kosan, apartemen, taman, hutan belantara, dll. Pasal ini menggambarkan kemunafikan.

Soalnya, yang dimaksud dengan ’tempat-tempat yang berisiko terjadi penularan’ tentulah pelacuran. Mereka tidak marah kalau disebut ’tempat esek-esek’. (Baca juga: Praktek ‘Esek-esek’ di Kab Cirebon, Jabar). Praktek ‘Esek-esek’ di lokasi pelacuran. Kemunafikan kian kental, seperti yang terjadi di Kab Cirebon, Jabar. Pejabat dan pemuka agama di sana akan gusar kalau wartawan menulis tempat atau lokasi Kab Cirebon, Jabar).

Risiko tertular HIV terkait langsung dengan perilaku orang per orang (kecuali ibu-ibu rumah tangga dan bayi), tapi di Indonesia perilaku disamaratakan sehingga muncullah jargon ’peran serta masyarakat’.

Di pasal 22 ayat 1 disebutkan: Masyarakat bertanggung jawab untuk berperan serta dalam kegiatan penanggulangan HIV dan AIDS serta perlindungan terhadap ODHA dan OHIDHA dengan cara: (a) berperilaku hidup sehat, (b) meningkatkan ketahanan keluarga.

Cara-cara yang dianjurkan perda ini hanya mitos. Apa yang dimaksud dengan ’berperilaku hidup sehat’? Orang yang melakukan hubungan seksual, di dalam dan di luar nikah, adalah menunjukkan kesehatan secara biologis. Begitu pula dengan ’ketahanan keluarga’, apa, sih, yang dimaksud dengan ’ketahanan keluarga’ yang bisa mencegah penularan HIV?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Gadget Selengkapnya
Lihat Gadget Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun