Mohon tunggu...
BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan Mohon Tunggu... Tenaga Kesehatan - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan

AKUN RESMI yang dikelola oleh BPJS Kesehatan untuk menyampaikan informasi/ artikel terkait program JKN-KIS yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan. Untuk pengaduan atau pertanyaan bisa menghubungi Care Center 165 atau mention di media sosial official kami baik di Instagram, Facebook atau Twitter. Bisa juga langsung menghubungi PANDAWA melalui nomor 0811 8 165 165

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Capai UHC, Bupati Bangkalan Ajak Faskes Tingkatkan Mutu Layanan

24 Oktober 2022   15:51 Diperbarui: 24 Oktober 2022   16:02 169
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bangkalan, Jamkesnews - Pemerintah Kabupaten Bangkalan resmi mendapatkan predikat Universal Health Coverage (UHC) atau Jaminan Kesehatan Semesta. Capaian tersebut merupakan wujud nyata pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang telah dicita-citakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bangkalan.

Bupati Kabupaten Bangkalan, R. Abdul Latif Amin Imron dalam sambutannya mengatakan capaian UHC yang diterima oleh Pemerintah Kabupaten Bangkalan merupakan upaya dalam meningkatkan derajat kesehatan seluruh masyarakat. Dengan begitu, ia berharap dengan tercapainya UHC di Bangkalan, kualitas kesehatan masyarakat semakin meningkat sehingga taraf hidup masyarakat akan menjadi lebih baik.

"UHC merupakan wujud komitmen untuk meningkatkan kesehatan bagi masyarakat Kabupaten Bangkalan. Dengan tercapainya UHC ini maka kami berharap dapat meningkatkan derajat kesehatan penduduk Kabupaten Bangkalan secara paripurna serta meningkatkan aksesibilitas pelayanan kesehatan penduduk yang ber-KTP Kabupaten Bangkalan dimanapun berada serta terciptanya penataan pelayanan dan pembiayaan secara adil dan merata," ungkap Latif, Selasa (18/10).

Kabupaten Bangkalan adalah kabupaten kedua di Madura Raya yang telah mendaftarkan seluruh penduduknya menjadi peserta JKN setelah Kabupaten Sampang. Pemerintah Kabupaten Bangkalan resmi mencapai UHC dengan jumlah penduduk yang didaftarkan dalam skema Program JKN sejumlah 1.036.535 jiwa atau sekitar 95,63% dari jumlah total penduduk Kabupaten Bangkalan.

Latif menekankan kepada Dinas Kesehatan dan seluruh fasilitas kesehatan di wilayah Kabupaten Bangkalan agar fokus terhadap seluruh layanan kesehatan, tidak ada diskriminasi atau membeda--bedakan layanan kepada peserta JKN.

"Launching UHC ini harus diimbangi dengan pelayanan kesehatan yang baik pada masyarakat. Sehingga masyarakat yang mengakses UHC ini dapat memperoleh jaminan kesehatan tanpa diskriminasi," pungkas Latif usai menerima piagam penghargaan yang diberikan oleh BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan.

Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan, Munaqib mengapresiasi atas capaian yang diraih oleh Pemerintah Kabupaten Bangkalan dalam memberikan perlindungan jaminan kesehatan kepada seluruh masyarakat. 

"Saya bangga dengan capaian UHC yang diperoleh Kabupaten Bangkalan. Terima kasih kepada semua pihak yang terlibat dan mempunyai komitmen yang kuat sehingga UHC di Kabupaten Bangkalan dapat dicapai. Dengan UHC, seluruh penduduk berhak memperoleh akses pelayanan kesehatan tanpa adanya diskriminasi layanan," kata Munaqib.

Ia menambahkan, BPJS Kesehatan berkomitmen meningkatkan kualitas layanan untuk peserta JKN. Demi kepuasan peserta, perlu adanya kemudahan, kecepatan dan kepastian layanan serta tidak adanya diskriminasi layanan yang terjadi di fasilitas kesehatan.

"Mari kita kawal kualitas layanan kesehatan baik itu di pelayanan primer maupun rujukan. Saya berharap agar seluruh faskes sudah memahami alur pelayanan bagi peserta BPJS Kesehatan," tutup Munaqib. (rn/we)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun