Mohon tunggu...
Indriyntt
Indriyntt Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Akuntansi Syariah UIN Lampung

Tetaplah berusaha walau sudah usaha

Selanjutnya

Tutup

Money

Kontribusi Ziswaf Bulan Ramadhan di Era Pandemi

16 Mei 2020   00:00 Diperbarui: 20 September 2022   20:19 189
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Ziswaf yang merupakan singkatan dari Zakat, Infaq, Shadaqah dan Wakaf merupakan ibadah hablum minallah dan hablum minannas, berhubungan langsung dengan Allah swt dan manusia.

Bulan Ramadhan adalah bulan dimana seluruh umat muslim berlomba-lomba melakukan kebaikan, namun bulan Ramadhan tahun ini terasa sangat berbeda dari Ramadhan-ramadhan tahun sebelumnya, karena dibarengi dengan adanya musibah Covid-19, dimana semua orang harus menjaga jarak satu sama lain dan tetap dirumah saja hingga larangan mudik lebaran tahun ini.

Ziswaf di Era Pandemi harusnya bisa meminimalisasi dampak pandemi dengan membantu mendistribusikan ziswaf kepada masyarakat yang terdampak Covid-19 seperti rakyat menengah yang mengeluh tak memiliki penghasilan karna di PHK dan rakyat kecil semakin sulit untuk sekesar memenuhi kebutuhan pokok pangan.

Kemenag telah mendorong lembaga/organisasi pengelola ziswaf seperti Baznas, LAZ, BWI untuk menyegerakan zakat di bulan Ramadhan sehingga cepat didistribusikan kepada orang-orang yang membutuhkan dan menyimpan sebagian untuk berjaga-jaga di masa yang akan datang, karena pandemi ini tidak diketahui kapan berakhirnya. Kemenag juga mengeluarkan SE No. 6 Tahun 2020 yang menyerukan kepada organisasi pengelola zakat untuk sebisa mungkin meminimalkan pengumpulan zakat melalui kontak fisik, tatap muka secara langsung dan membuka gerai di tempat keramaian, hal tersebut diganti menjadi sosialisasi pembayaran zakat melalui layanan jemput zakat dan transfer layanan perbankan.

Dengan kecanggihan teknologi, social distancing bahkan PSBB tidak bisa menghentikan masyarakat untuk tetap melalukan Ziswaf, terutama zakat yang wajib dikeluarkan oleh seluruh umat muslim yang memenuhi pensyaratan. Ziswaf di era pandemi dapat dilakukan secara online seperti FinTech, Transfer Bank dan Paypal.

Saat ini banyak organisasi dan komunitas yang bergabung membuka open donasi untuk masyarakat terdampak pandemi dan memberi wadah untuk bisa berinfak dan bersedekah secara tunai dan nontunai.

Maka dari itu, mari saling membantu sesama karena "sebaik-baiknya manusia adalah yang bermanfaat untuk orang lain"

Nama : Indri Yanti ( indriyntt )

Npm   : 1851030236

Kelas  : Akuntansi Syariah F

Dosen Pengampu : Dr.Muhammad Iqbal Fasa,M.E.I

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun