Mohon tunggu...
Singgih S
Singgih S Mohon Tunggu... Buruh - Buruh Tani Kebun di Desa Cimayasari, Subang.

Omo Sanza Lettere Disini http/www.kompasiana.com/satejamur

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Ayo Intip Manfaat Program-program BPJS Ketenagakerjaan

30 Desember 2015   23:07 Diperbarui: 30 Desember 2015   23:52 751
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Purwokerto, pukul 13.30 WIB penulis tiba kantor  BPJS Ketenagakerjaan cabang Purwokerto, halaman samping depan berderet pohon Ketapang yang rindang dan sejuk terlihat ada empat pemuda duduk berteduh. Penulis pun ikut bergabung dan ngobrol dengan mereka, penulis sembari menunggu akan bertemu dengan salah satu pegawainya di lantai dua, pukul 14.00 WIB. 

Sebut saja mereka Mas A,B,C, dan D peserta Jamsostek (Astek) berbeda tempat kerja dan daerah. Terlihat usia mereka masih dibawah 30 tahun, sedang menanti giliran dipanggil mengambil saldo JHT, dengan alasan ‘menganggur lama dan  pindah kerja’.

Dan obrolan berlanjut seputar kepesertaannya dan lingkungan kerjanya, lalu Mas C menuturkan kerja dibagian mekanik di distributor alat pertanian dengan masa kerja 3 tahun, jabatan terakhir kepala mekanik. Enam bulan lalu selagi kerja, menurunkan mesin  traktor kaki kanan tergencet besi dengan luka cukup parah hingga operasi dan opname 5 hari di rumah sakit, (bekas luka tak diizinkan di foto) setelah dinyatakan sembuh Mas C kaget melihat tagihannya 11 juta lebih, Ia bersyukur ikut JKK semua biaya ditanggung Jamsostek dan dibantu perusahaannya.

Kini mas C sudah  2 bulan keluar kerja dan setelah ambil JHT akan pindah tempat kerja. Ketika penulis tanya “Kenapa tak diteruskan saja ditempat baru? Nanti tabungannya jadi tambah banyak” jawabnya santai “Kartu Jamsostek sudah lusuh pak, nanti kerja lagi kan dapat kartu baru dari BPJS” ujarnya sambil tertawa. Lalu Mas D bertanya, “Bapak sendiri sedang mengurus apa?” Tanyanya. Penulis pun menyampaikan bukan peserta BPJS Ketenagakerjaan (selanjut ditulis: BPJS TK), dan lagi menanti waktu pukul 14.00 WIB akan bertemu pegawainya di lantai dua, sekedar membantu saudara peserta BPJS TK yang iurannya via transfer bank terpending. Lantas obrolan terhenti ketika jam di HP menunjuk Pukul 14.05 WIB, penulis masuk kantor BPJS TK. Di bawah ini Foto Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cab. Purwokerto. (22/12/2015)

Dari obrolan kanan-kiri tersebut penulis berpendapat masih banyak tenaga kerja, bahkan pemberi kerja, pengusaha yang kurang memahami manfaat program-program BPJS TK. Menarik penulis, mari kita ‘intip’ satu persatu program dan manfaatnya di website www.bpjsketenagakerjaa.com

Namun terlebih dahulu intip latar belakang singkat keberadaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) adalah badan hukum publik yang berfungsi untuk menyelenggarakan program jaminan sosial bagi seluruh penduduk Indonesia, bedasar UU No. 24 Tahun 2011, mewajibkan pembentukan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan mentransformasi penyelenggara PT Askes dan PT jamsostek dari Badan Usaha Milik negara (BUMN) menjadi badan hukum yang bersifat publik dan nirlaba. Dan pada tanggal 30 Juni 2015 Jamsostek berakhir dan bertransformasi menjadi BPJS Ketenagakerjaan pada tanggal 1 Januari 2014, dimana sudah tidak menyelenggarakan jaminan kesehatan.

Baru pada tanggal 1 Juli 2015 dimulailah BPJS Ketenagakerjaan yang menjalankan lengkap 4 (empat) Program yaitu: Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun. Lalu program Bukan Penerima Upah (PBU) dan Jasa Konstruksi, jadi total ada enam (6) program BPJS TK.

Dari enam program, ada dua program yakni program JHT dan Jaminan Pensiun, yang menarik penulis selintas mirip? Mari kita intip, apa manfaatnya.

Pertama program Jaminan Hari Tua (JHT), Kepesertaan bersifat wajib sesuai penahapan kepesertaan yakni penerima upah khususnya pekerja baik yang bekerja pada perusahaan dan perseorangan termasuk orang asing yang bekerja di Indonesia lebih dari 6 bulan.

Sedang manfaat JHT adalah berupa uang tunai yang besarnya merupakan nilai akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya, yang dibayarkan secara sekaligus apabila peserta mencapai usia 56 tahun, meninggal dunia dan cacat total tetap, serta pengambilan JHT setelah satu bulan keluar dari pekerjaan.

Namun program JHT, paling sering dikeluhkan saat peserta ketika akan mengambil saldo tabungannya. Hal ini penulis dengar sendiri baik saat ngobrol di bawah pohon Ketapang maupun ketika di area parkiran berpapasan dan menyapa salah satu peserta dengan wajah dongkol “Itu Pak, mau ambil tabungan sendiri saja pakai ketentuan macam-macam” ujarnya sembari menstarter motornya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun