Mohon tunggu...
INDRI MUKTIASIH
INDRI MUKTIASIH Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

NIM 55522120016 - Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pajak Internasional dan Pemeriksaan Pajak - Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kuis 5-Pajak Internasional-Pajak Berganda Internasional

30 April 2024   23:50 Diperbarui: 30 April 2024   23:52 39
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : PPT Prof. Apollo

Pajak berganda merupakan masalah serius dalam sistem perpajakan suatu negara yang dapat berdampak negatif pada perekonomian dan kepercayaan publik terhadap otoritas pajak. Fenomena ini terjadi ketika suatu objek pajak dikenai pajak lebih dari satu kali atas pendapatan atau transaksi yang sama.

Apa itu Pajak Berganda?

Pajak berganda, juga dikenal sebagai pajak ganda, adalah situasi ketika dua atau lebih negara mengenakan pajak terhadap subjek atau objek yang sama. Pajak berganda terjadi ketika suatu objek pajak atau transaksi dikenai pajak lebih dari sekali, baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Hal ini dapat terjadi dalam berbagai situasi, termasuk pengenaan pajak ganda oleh dua otoritas pajak yang berbeda, atau dalam kasus perpajakan ganda atas transaksi yang sama.

Dalam perspektif hukum internasional, pajak berganda dapat mengakibatkan tambahan beban bagi wajib pajak, serta memicu ekonomi global dengan biaya tinggi dan menghambat mobilitas global sumber daya ekonomis. Pajak berganda dapat terjadi karena perbedaan asas perpajakan antara negara-negara yang bersangkutan, sehingga dapat menimbulkan konflik hukum pajak. Berikut adalah beberapa aspek yang perlu dipertimbangkan:

  • Tambahan beban bagi Wajib Pajak: Pajak berganda mengakibatkan wajib pajak harus membayar pajak lebih dari satu kali atas pendapatan atau transaksi yang sama. Ini tidak hanya menciptakan beban finansial tambahan bagi wajib pajak, tetapi juga dapat mengurangi insentif untuk berinvestasi atau bertransaksi di pasar internasional.
  • Biaya tinggi dan hambatan mobilitas sumber daya ekonomis: Pajak berganda dapat memicu biaya tambahan dalam bentuk kepatuhan perpajakan ganda, penyesuaian keuangan, dan biaya administrasi tambahan. Selain itu, hal ini juga dapat menghambat mobilitas global sumber daya ekonomis, karena wajib pajak mungkin akan mencari cara untuk menghindari pajak ganda dengan cara membatasi atau mengubah struktur bisnis mereka.
  • Perbedaan asas perpajakan antara negara-negara: Pajak berganda sering kali terjadi karena perbedaan dalam asas perpajakan antara negara-negara yang bersangkutan. Misalnya, dua negara mungkin memiliki definisi yang berbeda tentang tempat kediaman atau kegiatan ekonomi yang cukup untuk menarik pajak. Hal ini dapat menyebabkan ketidaksesuaian dalam penentuan kewajiban pajak yang berujung pada pajak berganda.
  • Konflik hukum pajak: Pajak berganda dapat menimbulkan konflik hukum pajak antara negara-negara yang bersangkutan. Ini dapat terjadi ketika dua negara mengklaim hak untuk memungut pajak atas pendapatan atau transaksi yang sama, yang kemudian dapat mengarah pada situasi yang rumit dan memakan waktu dalam menyelesaikan perselisihan pajak.

Ada beberapa metode yang dapat digunakan untuk menghindari pajak berganda, seperti cara unilateral, bilateral, dan multilateral, serta metode pembebasan atau pengecualian, metode pengurangan pajak, dan metode lainnya. Berikut penjelasannya:

1)   Metode Unilateral:

  • Metode Penyelesaian Pajak Tunggal (Territorial Taxation): Pemerintah hanya memungut pajak atas pendapatan yang diperoleh di dalam wilayahnya sendiri, tanpa memperhatikan asal usul atau tempat pembayaran pajak sebelumnya. Contohnya, banyak negara menerapkan sistem penyelesaian pajak tunggal untuk menghindari pajak berganda bagi perusahaan multinasional yang beroperasi di berbagai negara.
  • Metode Pembebasan (Exemption Method): Pemerintah membebaskan pendapatan yang sudah dikenai pajak di negara lain dari pajak di negaranya sendiri. Contohnya, jika seseorang membayar pajak atas pendapatannya di luar negeri, negara asalnya dapat memberikan kredit pajak untuk menghindari pajak berganda. 

  • 2) Metode Bilateral:
  • Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (Double Taxation Avoidance Agreement/DTAA): Dua negara sepakat untuk menghindari pajak berganda dengan mengatur penyelesaian pajak antara mereka. Contohnya, Indonesia memiliki DTAA dengan banyak negara, di mana perjanjian tersebut mengatur pengenaan pajak atas pendapatan ganda agar tidak terjadi pajak berganda antara kedua negara tersebut.
  • Pembatasan Pajak (Tax Credit): Negara tempat pendapatan tersebut diperoleh memberikan kredit pajak kepada wajib pajak untuk menghindari pajak berganda dengan negara tempat wajib pajak tersebut tinggal. Contohnya, jika seseorang bekerja di luar negeri dan membayar pajak di negara tersebut, negara asalnya memberikan kredit pajak untuk menghindari pajak berganda.

  • 3) Metode Multilateral:
  • Konvensi OECD tentang Penghindaran Pajak Berganda (Multilateral Convention to Implement Tax Treaty Related Measures to Prevent Base Erosion and Profit Shifting/MLI): Konvensi multilateral yang dirancang untuk mengubah perjanjian pajak bilateral yang ada untuk menghindari praktik penghindaran pajak. Contohnya, jika dua negara telah menandatangani MLI, perjanjian pajak mereka akan disesuaikan sesuai dengan ketentuan dalam MLI untuk mengurangi risiko pajak berganda.
  • Kerja Sama Internasional dan Harmonisasi Peraturan Perpajakan: Melalui organisasi internasional seperti OECD, negara-negara dapat bekerja sama untuk mengembangkan standar dan pedoman yang lebih seragam dalam perpajakan internasional, sehingga mengurangi kesempatan untuk pajak berganda.

Pemerintah dan fiskus perlu mensosialisasikan mengenai pajak khususnya pajak berganda serta metode dan cara untuk menghindari atau mencegah terjadinya pajak berganda, agar masyarakat bisa mengetahui tentang pajak berganda serta bagaimana cara penghindarannya.

Contoh yang umum digunakan untuk menjelaskan terjadinya pajak berganda secara ekonomis adalah transaksi pembagian dividen lintas batas negara, serta isu transfer pricing, yaitu saat otoritas pajak suatu negara melakukan koreksi transfer pricing untuk transaksi intra-group lintas batas negara tetapi tidak disertai dengan corresponding adjustment oleh otoritas pajak di negara lainnya.

Pengenaan pajak berganda dapat menimbulkan beban keuangan yang cukup memberatkan bagi subjek pajak yang memperoleh penghasilan tersebut, sehingga banyak negara berupaya untuk menghilangkan dampak pajak berganda dengan berbagai metode.

Mengapa Dampak Pajak Berganda Dapat Merugikan?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun